Polda Sumatera Selatan menerbitkan status Daftar Pencarian Anggota (DPA) terharap Bripka Muhammad Hatta (37), yang hilang sejak April 2023. Personel Polda Sumsel yang bertugas di Bid Propam tersebut diduga tersandung kasus penipuan.
Informasi dihimpun, Bripka Hatta disebut-sebut sempat dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus penipuan. Seorang warga melaporkan M Hatta karena menjanjikan bisa membantu terlapor menjadi ASN dan anggota Polri.
Hal itu diungkap salah satu senior Bripka Hatta di Bid Propam Polda yang enggan disebut namanya. "LP (laporan polisi) sudah ada di Krimum (Ditreskrimum). (Korbannya) ada warga sipil juga, kasus penipuan masuk polisi dan PNS," katanya.
Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, AKP Hendri juga tak menampik jika Bripka Hatta dilaporkan ke Ditreskrimum. Namun pihaknya hanya mengurus terkait M Hatta yang tak masuk kerja sejak April 2023.
"Nah yang kami tangani itu yang masalahnya tak masuknya (bolos kerja). (Soal Bripka Hatta terlibat penipuan) mungkin di Krimum (Ditreskrimum)," kata Hendri,
Sementara Kasubbid Penmas Humas Polda AKBP Yenni Diarty mengaku akan mengecek kasus tersebut terlebih dahulu yang diduga membuat Bripka M Hatta absen dari pekerjaannya sejak April 2023.
"Akan kita cek dulu, nanti kalau sudah dapat datanya akan kita informasikan," kata AKBP Yenni dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.
Sebelumnya, dari data yang diterima detikSumbagsel, Kamis (20/7/2023), Bripka M Hatta (37), dilaporkan hilang dan telah melalaikan tugasnya sejak April 2023 hingga saat ini. Polda Sumsel pun mengeluarkan status DPA (Daftar Pencarian Anggota) terhadap Bripka Hatta.
Bripka Hatta disebut telah melanggar Pasal 14 ayat 1a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan tertuang di DPA Polri bernomor: DPAP/01/VII/2023, dikeluarkan pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
(nkm/nkm)