Keluh Honorer Pemkot Palembang soal Aturan Telat Absensi Potong Gaji

Sumatera Selatan

Keluh Honorer Pemkot Palembang soal Aturan Telat Absensi Potong Gaji

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jul 2023 08:08 WIB
Mesin Absensi Sidik Jari yang dirancang khusus dengan Teknologi Terdepan saat ini. Mesin ini memiliki kapasitas memory yang besar dan dilengkapi dengan fitur canggih. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Dikhy Sasra)
Palembang -

Tenaga honorer di Pemkot Palembang mengeluhkan kebijakan pemotongan gaji bagi pegawai yang terlambat absensi. Aturan itu dianggap memberatkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang baru-baru ini mengeluarkan aturan bagi honorer yang terlambat absensi akan di potong gaji dari Rp 75 ribu - Rp 150 ribu.

Kabar ini membuat para tenaga honorer resah. Salah satu honorer berinisial RM mengaku keberatan dengan aturan yang dikhususkan untuk honorer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur saya keberatan. Karena potongannya cukup besar sehari Rp 150 ribu. Telat absen pagi, satu menit saja sudah dipotong Rp 75 ribu. Sore, jika pulang tidak absen dipotong Rp 75 ribu lagi. Jadi total sehari potong gaji kami Rp 150 ribu," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya gaji tenaga honorer tak seberapa dibandingkan ASN yang memiliki tunjangan. Sehingga, kebijakan ini bisa membuat para honorer kehilangan sebagian besar gajinya kalau melanggar.

ADVERTISEMENT

"Gaji yang kami terima Rp 3 juta. Tidak ada tunjangan seperti ASN, telat absen dipotong Rp 75 ribu tidak absen pulang Rp 75 ribu lagi. Habis gaji kami kena potong terus," ujarnya.

RM menilai aturan ini juga menyulitkan honorer menghindari pemotongan gaji akibat situasi tertentu. Sebab, aturannya sangat ketat untuk sekedar izin.

"Tidak ada istilah izin, sakit pun harus ada surat keterangan dokter, lalu ada tanda tangan Kepala Dinas di atas materai. Pegawai honorer sekarang tambah susah," tuturnya.

RM pun berharap, pemotongan gaji kalau bisa dikurangi jangan terlalu besar dan honorer juga diberi izin apabila ada situasi tertentu."Izin pun masih dipotong gaji kami. Semoga ada keringanan buat kami yang honorer," harapnya.

Pegawai honorer lainnya, AR, juga mengaku merasa dibuat sangat tidak nyaman, dan dianaktirikan dibandingkan dengan PNS.

"Yang kami pertanyakan juga apakah PNS juga di perlakuan sama seperti kami, sementara beban kerja sama gaji tidak setara, tuntutan pun banyak," ujarnya.

Penjelasan Pemkot Palembang bisa simak di halaman selanjutnya

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menegaskan aturan tersebut fleksibel untuk situasi tertentu. Pihaknya akan memberikan toleransi terhadap situasi sifatnya darurat.

"Saya rasa itu semua ada aturannya, tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit atau pun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi mengatakan akan memberikan kelonggaran persoalan absensi. Asalnya alasan ketidakhadiran atau terlambat jelas.

"Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya," ujarnya.

Beda halnya tidak ada keterangan sama sekali, maka aturan tersebut mengikat. Ia memastikan ada beberapa prosedur yang dilalui sebelum hukuman pemotongan gaji.

"Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)


Hide Ads