Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan aturan bagi honorer yang terlambat absensi akan di potong gaji dari Rp75 ribu - Rp150 ribu. Hal ini pun membuat resah para honorer yang ada di lingkungan Pemkot Palembang.
Salah seorang pegawai honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinsial RM mengungkapkan ia dan teman-teman honorer yang lain resah dengan pemotongan gaji yang cukup besar hingga Rp 150 ribu.
"Jujur saya keberatan. Karena potongannya cukup besar sehari Rp 150 ribu. Telat absen pagi, satu menit saja sudah dipotong Rp 75 ribu. Sore, jika pulang tidak absen dipotong Rp 75 ribu lagi. Jadi total sehari potong gaji kami Rp 150 ribu," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut RM, honorer hanya mengandalkan gaji. Beda dengan ASN yang ada tunjangannya, seperti gaji THR dan gaji 13. Sedangkan PNS kalau telat hanya dipotong 2,5 persen.
"Gaji yang kami terima Rp 3 juta. Tidak ada tunjangan seperti ASN, telat absen dipotong Rp 75 ribu tidak absen pulang Rp 75 ribu lagi. Habis gaji kami kena potong terus," ujarnya.
RM menegaskan tidak ada toleransi sedikitpun terkait aturan pemotongan gaji tersebut. Jika kantor itu listriknya padam, maka harus bersurat ke BKD.
"Tidak ada istilah izin, sakit pun harus ada surat keterangan dokter, lalu ada tanda tangan Kepala Dinas di atas materai. Pegawai honorer sekarang tambah susah," tuturnya.
RM pun berharap, pemotongan gaji kalau bisa dikurangi jangan terlalu besar dan honorer juga diberi izin."Izin pun masih dipotong gaji kami. Semoga ada keringanan buat kami yang honorer," harapnya.
Pegawai honorer lainnya, AR, juga mengaku merasa dibuat sangat tidak nyaman, dan dianaktirikan dibandingkan dengan PNS.
"Yang kami pertanyakan juga apakah PNS juga di perlakuan sama seperti kami, sementara beban kerja sama gaji tidak setara, tuntutan pun banyak," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan aturan tersebut fleksibel untuk situasi tertentu. Pihaknya akan memberikan toleransi terhadap situasi sifatnya darurat.
"Saya rasa itu semua ada aturannya, tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit atau pun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi menjelaskan,benar jika absensi bagi seluruh pegawai merupakan kewajiban, tetapi ketika pegawai berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal mereka bisa melapor izin ke atasan masing-masing.
"Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya," ujarnya.
Beda halnya tidak ada keterangan sama sekali, maka aturan tersebut akan berlaku. Ia memastikan ada beberapa prosedur yang dilalui sebelum hukuman pemotongan gaji.
"Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji," pungkasnya.
(mud/mud)