Seorang jemaah haji asal Makassar, Suarnati Daeng Kanang viral lantaran memakai emas 180 gram sepulang dari tanah suci. Bea Cukai Makassar pun menyelidiki kabar tersebut dan mendapati ternyata emas yang dipamerkan Suarnati ternyata imitasi.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," ujar Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, dilansir detikSulsel, Selasa (11/7/2023).
Karena viral memborong emas 180 gram dari Jeddah, Suarnati pun diperiksa Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023). Saat pemeriksaan Suarnati kooperatif dan menyambut pihak Bea Cukai Makassar di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan," paparnya.
"Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat itu," sambungnya.
Kata Ria, emas yang diperiksa sama dengan yang viral di video Suarnati sebelumnya.
"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," terangnya.
Ria juga menyebut, emas yang dipamerkan itu ternyata imitasi. Dari pengakuan Suarnati, ia membeli kalung itu seharga Rp 900 ribu.
"Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," ucapnya.
Karenanya, Suarnati dibebaskan dari pajak bea masuk dan pajak barang impor. Karena harganya dibawah batas. Pajak bea masuk baru dikenakan jika barang yang dibawa dari luar negeri di atas 500 dollar amerika atau Rp 7 juta.
"Jadi memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan US$ 500. Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah US$ 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor," pungkasnya.
(nkm/nkm)