Perwira Polres Lampung Selatan yang ditangkap Propam Polda Lampung terkait dugaan kasus narkoba mulai menemui titik terang. Perwira berpangkat AKP itu sudah dipatsus (penempatan khusus).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santi mengatakan oknum perwira berinisial AG itu sudah dipatsus. Namun, Helmy belum mau mengungkap status hukum AG.
"Dipatsuskan oleh Bidpropam Polda Lampung," kata Helmy saat dikonfirmasi Sabtu (8/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patsus merupakan tempat penahanan untuk polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.
Helmy menegaskan pihaknya masih mendalami kasus perwira dan dua anggota Polres Lampung tersebut. Status terakhir yang disampaikan terkait AKPAG masih terperiksa.
"Masih kami dalami," ungkap Helmy.
Sebelumnya, pada Senin (3/7) lalu, jendral bintang dua ini mengatakan bahwa status AKP AG masih terperiksa. "Terperiksa," katanya singkat kepada detikSumbagsel.
Publik pun mendesak agar polisi segera terbuka soal kasus oknum yang terlibat narkoba ini. Ketua Lampung Police Watch (LPW) Sani menegaskan bahwa jika polisi tidak terbuka, masyarakat akan sulit mempercayai polisi.
"Jadi begini, jika terbukti buka segera dan jika tidak terbukti yang dibuka juga. Karena gini, lambatnya polisi membuka ini kepada masyarakat juga bisa menurunkan tingkat kepercayaan terhadap polisi, meskipun pada akhirnya tidak terbukti," ungkapnya beberapa waktu lalu.
(mud/mud)