Pemuda di Lampung Curi Uang Tetangga Rp 11 Juta untuk Main Judi-Narkoba

Lampung

Pemuda di Lampung Curi Uang Tetangga Rp 11 Juta untuk Main Judi-Narkoba

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 03 Jul 2023 14:44 WIB
Pemuda di Bandar Lampung curi uang tetangga untuk beli narkoba dan judl slot. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Foto: Pemuda di Bandar Lampung curi uang tetangga untuk beli narkoba dan judl slot. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Bandar Lampung -

Seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung ditangkap setelah mencuri uang di rumah tetangganya saat ditinggal Salat Idul Adha. Pemuda tersebut mencuri uang sebesar Rp 11 Juta yang digunakannya untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2023 ketika korban tengah melakukan Salat Idul Adha.

"Jadi pelaku ini melakukan pencurian di rumah tetangganya ketika ditinggal Salat Idul Adha," kata dia, Senin (3/7/2023).

Mujiono menjelaskan pelaku yakni Rama Iswara. Dia berhasil mencuri uang tabungan korban sebesar Rp 11 Juta.

"Dia mencuri uang korban Ade Febriani sebesar Rp 11 Juta. Dia gunakan untuk foya-foya," terangnya.

Disinggung soal foya-foya tersebut, Kapolsek menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa menggunakan uang itu untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

"Uang itu dihabiskan dalam satu hari, dia beli narkoba lalu digunakan untuk bermain judi slot online," imbuhnya.

Mujiono menuturkan, dari penangkapan pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 900 Ribu.

"Kami tangkap pada Sabtu (1/7/2023) lalu di kediamannya, kami temukan uang sisa dari hasil pencurian itu sebesar Rp 900 Ribu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 5 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads