Seorang perwira dan dua anggota Polres Lampung Selatan diduga ditangkap terkait kasus narkoba. Namun, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan masih belum mau banyak bicara terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra mengaku kasus tersebut masih didalami. Ia pun meminta perkembangan ditanyakan langsung kepada Kabid Propam Kombes Firman Andreanto.
"Masih didalami oleh Bid Propam Polda Lampung. Silahkan hubungi (Kabid Propam)," kata Pandra kepada detikSumbagsel, Minggu (2/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Propam Kombes Andre yang dikonfimasi belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp dan panggilan telephone tak kunjung direspon.
Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin enggan berkomentar soal kabar anak buahnya yang ditangkap Propam. Edwin menyebut kasusnya ditangani Polda Lampung.
"Itu Polda ya, kalau saya enggak bisa (tak bisa memberi jawaban)," kata Edwin.
Begitu juga soal nama Kasat Narkoba AKP Andri Gustami dan dua anak buahnya yang ikut ditangkap ia juga tak mau berkomentar. Ia mengaku kewenangan penangkapan ada di Polda Lampung.
"Seperti jawaban saya tadi, Polda Lampung yang berwenang. Silahkan Polda tanya, maaf ya. Gua ini apalah," kata Edwin.
Sebelumnya beredar kabar perwira dan dua anggota Polres Lampung Selatan ditangkap. Kabar diterima keduanya ditangkap terkait narkoba dan dibenarkan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Dilakukan oleh Propam Polda Lampung, yang mengamankan itu adalah Propam Polda Lampung," terang dia Jumat kemarin.
(ras/ras)