Lampung Police Watch (LPW) mengkritik Polda Lampung dalam menangani kasus tiga anggota Polres Lampung Selatan yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. LPW minta polisi buka-bukaan.
Ketua LPW, Sani menilai Polda Lampung seharusnya membuka secara terang benderang kasus tersebut. Apakah benar atau tidak, sampaikan kepada publik.
"Jadi begini, jika terbukti buka segera dan jika tidak terbukti ya dibuka juga. Karena gini, lambatnya polisi membuka ini kepada masyarakat juga ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan terhadap masyarakat, meskipun pada akhirnya tidak terbukti ya," kata dia, Minggu (2/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kurang terbukanya Polda Lampung akan membuat masyarakat menduga-duga kasus tersebut seperti ditutupi. Ia tak mau masyarakat jadi berasumsi.
"Masyarakat ini sudah menduga-duga sejak awal terkesan ditutup-tutupi dan diselamatkan. Kalau dibuka sejak awal tentu akan berbeda, oke masyarakat kecewa karena ada seorang perwira yang terlibat dalam kriminal, apa lagi menurut kabar yang didapat bahwa dia terlibat perkara narkoba," ujarnya.
Sani menjelaskan, kekecewaan masyarakat terhadap perwira polisi yang terlibat narkoba itu bisa hilang jika yang bersangkutan dijatuhkan sanksi. Termasuk kasusnya diungkap ke publik.
"Diawal memang masyarakat kecewa, tapi jika ini dibuka dengan transparan hasil akhirnya grafik kepercayaan masyarakat akan naik lagi karena masyarakat terpuaskan dengan diungkapkan dan dihukum polisi yang terlibat itu. Tapi kalau dia berlama-lama tingkat kepuasan masyarakat terhadap polisi itu akan turun dan tidak akan naik dan jika ini terjadi maka kapolda lah yang harus bertanggungjawab," imbuhnya.
Apalagi Polda Lampung kini salah satu Polda yang memiliki angka tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Sani mencontohkan di tengah kasus Ferdy Sambo dan Tedy Minahasa, tingkat kepercayaan masyarakat untuk Polda Lampung masih diangka 60 persen lebih.
"Yang betul-betul harus dijaga oleh Kapolda Lampung ini adalah saat Sambo dan Teddy Minahasa itu se Indonesia hancur-hancuran, Polda Lampung masih mentereng tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi ada diangka 60 persen lebih. Apalagi informasinya yang bersangkutan sudah ditahan di patsus (tempat khusus), jika sudah 2 hari ditahan berarti jelas terbukti dan kenapa lagi ditutupin" jelasnya.
Dia menyarankan, Polda Lampung mengungkap siapa saja nama yang diamankan. Jika nantinya tidak terbukti bisa dipulihkan kembali nama baik dan hak-haknya.
"Polisi ini bukan hanya sekedar membuktikan secara pro-justitia tapi juga dia harus menjaga tingkat kepercayaan masyarakat dengan dugaan-dugaan. Dari pada nanti diakhirnya masyarakat menghukum sendiri. Diungkap dulu saja kepada publik sih, namanya diungkapkan saja nggak apa-apa. Oke kalau nggak mau nama karena hak nya, pake inisial saja lah," tandasnya.
(ras/ras)