Harusnya tarif tol Jakarta-Bandung paling mahal Rp 72.500, tapi seorang pria mengaku diminta bayar Rp 724 ribu. Ternyata, menurut Jasa Marga, si pengemudi tersebut kena denda karena transaksinya tak sesuai arah perjalanan.
Heboh tarif mengagetkan ini berawal dari unggahan di TikTok @erlanggaleo. Pengguna akun TikTok tersebut mengaku berasal dari Bandung. Kerap bolak-balik Jakarta-Bandung.
Dia dan temannya berangkat dari Ancol, Jakarta jam 02.00 WIB menuju ke arah Bandung. Dia salah masuk jalur saat di tol. Harusnya belok ke arah Cikampek-Purwakarta, temannya yang mengendarai mobil tersebut malah memilih jalan lurus terus. Mereka mencari jalan kembali ke ruas tol yang menuju ke arah Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kita keluar tol sekaligus isi bensin mobil. Setelah itu kita masuk lagi dong ke gerbang tol, masuk ke yang arah Bandung itu," sambungnya.
Saat masuk Gerbang Tol Cikampek, dia kaget melihat tulisan tarif di papan informasi menunjukkan angka Rp 724 ribu. "Kita masuk ke gerbang tol Cikampek itu, dan kok 724 ribu? Ya udah kita panggil petugasnya, kita tanya kenapa kok bayarnya bisa semahal ini?" katanya lagi.
"Terus alasannya apa? Gua bilang gitu. Alasannya sih katanya, kartu (e-money) kita tidak terbaca oleh sistem. Kok tidak bisa terbaca oleh sistem? Gua bilang gitu kan. Tadi aja normal-normal aja, kenapa sekarang nggak terbaca sistem? Terus kata teman gua, udahlah nggak usah debat, bayar cuma (separuhnya) 300 ribu doang, kata dia begitu. Jadi kita akhirnya (selesaikan urusan itu) dan lanjutkan perjalanan lagi (ke Bandung)".
Tarif Tol Jakarta-Bandung
Keluar Padalarang Rp 63.000
Keluar Baros Rp 64.500
Keluar Pasteur Rp 66.000
Keluar Pasir Koja Rp 67.000
Keluar Kopo Rp 67.000
Keluar Moh Toha Rp 67.500
Keluar Buah Batu Rp 68.500
Keluar Cileunyi Rp 72.500
Penjelasan Jasa Marga
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menelusuri kejadian ini. Hasilnya, pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," kata Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
Perlu diketahui, denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di aturan itu dijelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
(trw/trw)