- Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. 2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih 3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao. Mekanisme penebusan pupuk subsidi 1. Petani datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya sehingga dapat mengakses data petani di system e-Alokasi. 2. Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan. 3. Petani menandatangani bukti transaksi itu pada i-Pubers.
Hai detikers, saat ini pemerintah telah meluncurkan i-Pubers. Program i-Pubers merupakan program pemerintah untuk memudahkan petani menerima pupuk bersubsidi di daerah masing-masing. Serta digitalisasi lewat aplikasi untuk mempermudah pengawasan untuk pendistribusian pupuk bersubsidi.
Dikutip dari psp.pertanian.go.id, alokasi pupuk bersubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan.
Alokasi ini menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah dengan diluncurkannya program i-Pubers maka petani harus memahami kriteria dan mekanisme pengambilan pupuk bersubsidi. Seperti apa mekanisme dan kriteria tersebut berikut ulasannya untuk detikers.
Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor:
1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih
3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.
Mekanisme penebusan pupuk subsidi
Sementara mekanisme pengambilan pupuk bersubsidi juga telah diatur. Mekanisme ini dharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Selain itu mekanisme ini diharapkan dapat menekan kecurangan penyaluran pupuk bersubsidi dan mempermudah pengawasan penyaluran pupuk.
1. Petani datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya sehingga dapat mengakses data petani di system e-Alokasi.
2. Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.
3. Petani menandatangani bukti transaksi itu pada i-Pubers.
Saat transaksi, KTP dan wajah petani serta produk subsidi yang ditebus akan difoto oleh kios melalui i-Pubers yang telah dilengkapi geo-tagging dan timestamp. Hal ini untuk mempermudah penelusuran apabila dibutuhkan di kemudian hari. Jika KTP tidak sesuai, petani harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
(bpa/bpa)