Seorang ASN berinisial MA di Kabupaten Bengkulu Tengah dipecat lantaran aktif menjadi pengurus partai politik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi mengatakan pihaknya tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan ASN Dinas PUPR tersebut.
Apileslipi menuturkan MH terbukti menjadi pengurus harian DPD PAN Bengkulu Tengah. Hal itu diperkuat data dari KPU Bengkulu Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data KPUD Benteng, MH ini tercatat sebagai pengurus partai PAN karena itulah dilakukan pemecatan," jelas Apileslipi saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, selain MH ada juga dua ASN lainnya yang akan dipecat dengan kasus berbeda. Yakni KN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), IA tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Benteng.
"(Mereka) terbukti tidak pernah masuk kerja dan telah dinyatakan juga akan dipecat," ungkap dia.
Pemkab Bengkulu Tengah saat ini tengah memproses pemecatan ketiganya dan prosesnya sedang berjalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
(mud/mud)