Video dua pria di Jambi yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor viral di media sosial. Begini penampakan lokasi kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dalam video yang beredar, lokasi kejadian tersebut berada di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
"Iya benar di Talang Banjar (Kota Jambi), kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikSumbagsel Rabu (21/6/2023), lokasi tersebut tepat berada di depan kompleks asrama polisi. Jika dilihat di dalam video tersebut, pelaku menyeret anjing itu dari arah Simpang Talang Banjar menuju traffic light Simpang Meranti.
![]() |
Adapun posisi video yang beredar itu tepat di depan tempat pembuangan sampah (TPS) di depan asrama polisi tersebut.
Kejadian penyiksaan hewan ini sendiri sudah dilaporkan oleh perwakilan komunitas pencinta hewan ke Polresta Jambi. Laporan pengaduan itu dibuat pada Selasa (20/6) dengan pelapor atas nama Cynthia Valen.
Dalam video yang viral itu, terdapat dua orang pria berjaket hitam menggunakan sepeda motor menyeret seekor anjing di atas aspal. Terlihat kaki kanan anjing tersebut diikat menggunakan tali.
Dalam video tersebut, juga terdengar suara seorang perempuan yang merekam kejadian merasa kasihan. "Kasihan banget," sebut perekam video.
![]() |
Polisi Selidiki
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku sudah monitor kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menangani permasalahan ini.
"Iya sedang kami lakukan penyelidikan," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, kepada detikSumbagsel, Selasa (20/6/2023).
Eko mengatakan bahwa pihaknya akan mencari pelaku dalam video tersebut. "Iya kami lidik (pelakunya)," tambahnya.
Komunitas Buat Sayembara Rp 15 Juta
Komunitas pecinta hewan di Indonesia membuat sayembara memburu dua pria yang menyeret seekor anjing di jalanan Kota Jambi. Sayembara yang ditawarkan cukup fantastis, yakni Rp 15 juta bagi yang bisa menemukan pelaku.
"Kami telah mengumpulkan Rp15 juta untuk membuat sayembara mencari identitas pelaku," kata perwakilan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, Selasa (20/6/2023).
Sayembara itu dilakukan oleh tiga komunitas pecinta hewan, yakni Animal Hope Shelter, Animal Defenders Indonesia, dan Pejaten Shelter, yang tidak terima dengan tindakan itu. Para komunitas ini bahkan ikut melakukan investigasi, dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi.
Stein Siahaan, pengacara yang mewakili Pejaten Shelter menyampaikan setelah membuat laporan pihaknya dalam waktu dekat akan ke Jambi. "Jadi, investigasi dulu, jika unsur pidana, saksi, dan bukti sudah dikumpulkan, baru kami buat laporan. Tim kami dalam waktu dekat akan ke Jambi," ujarnya.
Para pelaku penganiayaan hewan itu, kata Stein, kemungkinan dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan pasal 170 KUHP tentang pencurian.
"Itu ancaman pidananya berlapis, apabila ternyata anjing itu milik orang lain, itu bisa masuk kasus pencurian dan pasal 406 ayat 2," sebutnya.
Aksi dua pria di Jambi itu menjadi sorotan. Sebelumnya penyiksaan hewan serupa juga terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara. Dua orang melempar seekor anjing yang masih hidup ke rawa yang berisi buaya. Tiga orang termasuk perekam video menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
(des/des)