Sepekan terakhir, ramai soal kritik siswi SMP berinisial SFA ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Dia sempat dipolisikan pemkot. Usai SFA minta maaf, laporan dicabut.
Kasus ini menarik perhatian banyak orang. Juga menggegerkan dunia maya. Menko Polhukam Mahfud Md dan pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.
Terungkap, kondisi psikis SFA terganggu akibat kejadian ini. "(SFA) sehat tapi secara psikis atau kejiwaan kita pastikan sedang mengalami penurunan," kata anggota KPAI, Kawiyan, usai menemui SFA, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SFA akan didampingi psikolog. KPAI memintanya tetap berani menyuarakan pendapat.
"Tiap anak itu berhak mengemukakan pendapat, hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak yang mana juga dijamin oleh undang-undang sesuai Pasal 4 tentang Perlindungan Anak," ujar anggota KPAI, Kawiyan.
Dukungan juga disampaikan sekelompok orang yang mengatasnamakan Jambi Menggugat Keadilan (JMK). Mereka menemui SFA dan memberikan kaus bertuliskan 'Kontribusi untuk Negeri'.
"Kami dari forum diskusi Jambi yang merupakan warga Jambi Menggapai Keadilan (JMK) sangat menyayangkan sikap Pemkot Jambi yang telah mengkriminalisasi siswi SMP. Maka dari itu kami meminta Walikota Jambi meminta maaf kepada masyarakat Kota Jambi atas apa yang terjadi saat ini, apalagi tega melaporkan siswi SMP," kata warga JMK, Jefri Bintara Pardede, Jumat (9/6/2023).
Kronologi Kasus Siswi SMP Jambi
SFA awalnya mengunggah video soal rusaknya rumah dan sumur neneknya yang merupakan seorang veteran ke akun Tiktoknya pada 30 April 2023. Kerusakan itu, menurut dia, diakibatkan sebuah perusahaan China yang berada tak jauh dari rumah sang nenek.
Di dalam unggahan videonya, SFA menyebutkan nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha. SFA menilai walkot Jambi tidak peka dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan rumah dan sumur neneknya. Menurut dia, atas izin Walkot, kendaraan seberat 20 ton lewat di jalan lorong warga yang seharusnya hanya bisa dilalui kendaraan dengan maksimal berat 5 ton.
"Lihat selama puluhan tahun, mobil ini melintas. Apa nggak hancur tuh rumah? Lawak kau," katanya dalam video di akun Tiktoknya.
Ada beberapa video berisi kritik SFA ke Pemkot Jambi yang diunggahnya di akun TikTok. Termasuk tentang 'kerajaan Firaun Pemkot Jambi' dan kalimat 'Pemkot Jambi isinya iblis semua'. Hal itulah yang membuat pemkot melaporkan SFA ke polisi.
Laporan Dicabut
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra yang juga pelapor, mengatakan pihaknya mempolisikan SFA atas delik ujaran kebencian, bukan karena kritik ke Wali Kota Syarif Fasha.
"Yang kami laporkan adalah video dia yang tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," kata Gempa dalam konferensi pers di kantor Walkot Jambi, Senin (5/6/2023).
Setelah ramai, SFA mengunggah video permintaan maaf. Dia mengaku menyadari terdapat kalimat atau pemilihan kata tidak etis menyinggung atau menyakit hati Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi.
SFA mengaku gagal mengontrol emosinya sehingga mengeluarkan kata-kata tak pantas. "Atas dasar tersebut saya meminta maaf dengan tulus atas kelalaian saya di mana hal tersebut bersumber dari luapan emosi," imbuh SFA dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok Lapor Wak, Selasa (6/6/2023).
![]() |
Polda Jambi memediasi kasus ini. SFA didampingi orang tuanya, UPTD PPA, pengacara, dan ketua RT. Mereka dipertemukan dengan pihak Pemkot Jambi sebagai pelapor. Setelah proses mediasi dengan restorative justice, Pemkot Jambi mencabut laporannya.
"Akhirnya kita hari ini mencapai keadilan yang disebut keadilan restorative justice terkait laporan Pemkot Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum dengan anak kita, adek kita ini SFA. Sepakat hari ini kita mediasi berakhir dengan restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, Selasa (6/6/2023).
"Pihak pelapor mencabut laporannya," tambah Kombes Christian Tory.
SFA kini mengikuti ujian akhir SMP. Dia berencana akan melanjutkan ke madrasah aliyah.
(trw/trw)