Orang Tua Santri yang Tewas Dianiaya Rekannya di Ponpes Gontor Ikhlas

Sumatera Selatan

Orang Tua Santri yang Tewas Dianiaya Rekannya di Ponpes Gontor Ikhlas

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 07 Jun 2023 22:45 WIB
Soimah (kiri) dan kuasa hukumnya Titis Rachmawati (kana). Foto: Prima Syahbana/detikSumbagsel
Soimah (kiri) dan kuasa hukumnya Titis Rachmawati (kanan). Foto: Prima Syahbana/detikSumbagsel
Palembang -

Soimah, ibu almarhum AM, santri Ponpes Gontor di Ponorogo, Jawa Timur yang tewas dianiaya angkat bicara usai hakim membacakan vonis. Soimah memaklumi vonis berbeda yang dijatuhkan hakim ke MFA (18) dan IH (16).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ke MFA dan 4 tahun penjara ke IH. Vonis itu dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar hari ini, Rabu (7/6).

Soimah pun menghormati keputusan hakim itu dan tidak ingin memperpanjang kembali luka yang atas kehilangan sang anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menghormati keputusan dari majelis hakim tersebut. Apapun keputusan dan berapa pun vonisnya kita akan terima," kata kuasa hukum Soimah, Titis Rachmawati dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, Soimah tak mau lagi membahas soal berpulangnya AM. Soimah dan keluarga sudah ikhlas dan menganggap kejadian ini merupakan musibah.

ADVERTISEMENT

"Keluarga sudah mengikhlaskan kepergian AM jadi sudah tak mau lagi membahas soal kejadian itu. Kita nurut saja apapun keputusannya jika memang itu yang terbaik," jelas Titis.

Sementara, Soimah yang juga merupakan seorang jurnalis, memilih bungkam. Ketika dikonfirmasi terkait putusan hakim tersebut, ia hanya mengirimkan emoticon sedih kepada detikSumbagsel via pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada kedua terdakwa, MFA (18) dan IH (16). Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Qurniawan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ke MFA dan 4 tahun penjara ke IH, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (7/6).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 8 tahun untuk MFA dan 4 tahun kepada IH," kata Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo, seperti dilansir dari detikJatim.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula dari cuitan Soimah yang curiga saat menerima jasad AM di Palembang. Soimah kemudian meminta keadilan hingga akhirnya polisi turun melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana atas meninggalnya AM.




(bpa/bpa)


Hide Ads