Video curhatan pria bernama Zahir Fadholuminallah (25), di Muara Enim yang meminta keadilan atas musibah ayahnya yang ditabrak truk pengangkut BBM viral di media sosial. Zahir mengaku belum dapat kejelasan atas kasus yang menimpa sang ayah.
Dalam video yang diunggah, Zahir berharap keadilan atas apa yang dialami sang ayah, Kavin Karya (49). Sebab kecelakaan yang terjadi 4 April lalu membuat hidup mereka berubah.
Toko manisan hancur ditabrak truk tanki pengangkut solar kapasitas 16.000 liter. Srmentara ayahnya harus terbaring dan dirawat jalan akibat dihantam truk yang melaku menabrak toko mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya itu terjadi pada 4 April 2023, di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sekitar pukul 19.10 WIB," ungkap Zahir ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (7/6/2023).
Akibat kecelakaan, sang ayah mengalami luka berat seperti patah tulang-belulang, pecah limpa dan ginjal sebelah kiri hingga harus dilakukan tindakan operasi di RSUD Muara Enim. Dalam foto dan video yang diterima, terlihat kondisi ayahnya sangat memprihatinkan.
"Kejadiannya kan malam, pagi itu langsung dilakukan operasi pertama di Rumah Sakit. Rumah sakit itu dari rumah jaraknya sekitar 20-30 menit," katanya.
Operasi berjalan lancar, 2 minggu setelah operasi pertama sang ayah harus kembali operasi kedua. Namun karena merupakan korban kecelakaan, biaya pengobatan dan operasi tak dapat ditanggung BPJS.
Menurut Zahir, total biaya yang dikeluarkan keluarganya mencapai Rp 102 juta. Namun Zahir pun lemas, pihak perusahaan yang awalnya berjanji bertanggungjawab, hanya menyanggupi memberikan santunan Rp 30 juta.
"Perusahaan awalnya berjanji mau tanggungjawab, tapi setelah tahu biaya yang harus dibayar sekitar Rp 102 juta perusahaan itu mengatakan bahwa hanya sanggup memberikan Rp 30 juta. Belum lagi warung kami yang hancur ditabrakm maka dari itu kami memohon keadilan," kata Zahir lirih.
Ia mengaku dalam waktu dekat akan ada mediasi dengan perusahaan pemilik mobil tanki. Mediasi rencananya akan dilakukan di Mapolres Muara Enim.
"Memang sudah di rumah, ada pejabat dewam yang jamin. Tapi utang itu harus tetap dibayar. Jumat (9/6) ini rencana akan mediasi lagi di Polres, mudah-mudahan dapat jalan keluarnya," kata Zahir.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, sopir truk itu sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena melanggar pasal Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
"Tersangka sudah kita tahan. Informasi yang kami terima perusahaan sudah membantu biaya kepada pihak korban, namun mungkin tidak maksimal maupun dari tersangka juga. Untuk tugas Polri kami profesional di bidang tugas kami terkait pidananya. Memang di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, ada kewajiban," kata AKBP Andi, terpisah.
(ras/ras)