Sindikat Pembuat SIM Palsu di Muara Enim Ditangkap, Ternyata Eks Fotografer

Sumatera Selatan

Sindikat Pembuat SIM Palsu di Muara Enim Ditangkap, Ternyata Eks Fotografer

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 04 Jun 2023 10:50 WIB
Pelaku pembuatan SIM palsu diamankan
Pelaku pembuatan SIM palsu diamankan (Dok Polres Muara Enim)
Palembang -

Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Muara Enim, Sumatera Selatan dibongkar polisi. Mereka ditangkap karena korban curiga bentuk SIM berbeda dan pambuatannya begitu cepat alias kilat.

"Tiga pelaku yang kita tangkap merupakan sindikat dalam kasus pembuatan SIM palsu," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Minggu (3/6/2023).

Pengungkapan bermula dari masyarakat yang curiga atas beredarnya SIM B2 Umum diduga palsu. SIM disebut berbeda dengan bentuk yang dicetak resmi kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berbeda bentuk, yang paling janggal adalah proses pembuatannya yang begitu cepat. Bahkan motif dan warna pada SIM juga berbeda dengan SIM lainnya.

"Dari informasi itu, anggota mengamankan pelaku bernama Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38). Menurut masyarakat mereka menyebarkan atau memperjualbelikan SIM palsu di wilayah Muara Enim," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah diperiksa, barulah terungkap peran keduanya yakni sebagai pencari konsumen yang berminat membuat SIM B2 Umum. Rata-rata membuat SIM dengan keperluan persyaratan bekerja.


Tidak putus pada Deni dan Sopian, polisi kemudian menangkap otak pelaku yakni Novalion (47). Novalion adalah mantan fotografer yang punya skil desain dan percetakan.

"Dari informasi kedua pelaku itu, kita pun melakukan pengembangan dengan menangkap otak pelaku bernama Navolion (47). Ditangkap Kamis kemarin," katanya.

Novalion berperan sebagai pembuat SIM palsu bermodalkan ID Card kosong yang dibeli dari toko buku. Selanjutnya dialah yang mendesain hingga mencetak dengan meraup keuntungan Rp 150 ribu-Rp 2 juta untuk 1 buah SIM.

"Dia (Navolion) mengedit foto pemohon SIM ke dalam aplikasi photoshop dan diprint dengan kertas sticker, dipotong sesuai ukuran SIM sebenarnya. Lalu menempelkan ke ID card kosong yang sudah disiapkan sehingga seakan-akan identik dengan SIM yang asli dikeluarkan oleh Polri. SIM Palsu ini, dijualbelikannya bervariasi antara Rp 150 ribu-Rp 2 juta," kata Kapolres.

Dalam penggrebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, alat print, ID card kosong dan peralatan lain yang dipakai pelaku. Pelaku pun mengakui sudah 6 bulan melakukan aksi tersebut dan mencetak setidaknya 50 SIM palsu.




(ras/ras)


Hide Ads