Seorang peternak berinisial S di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) dirampok dan disekap saat menjaga kandang sapi. Tiga ekor sapi di kandang tersebut pun raib digasak keenam pelaku yang memiliki hubungan keluarga.
"Benar, dalam peristiwa itu korban kebetulan sedang tidur berada tak jauh dari kandang sapi tersebut," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).
Peristiwa itu, katanya, bermula ketika ketiga komplotan perampok tersebut berencana mencuri sapi di kandang sapi yang dijaga korban di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim, sekitar 10 hari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat hendak beraksi, pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang itu mendapati korban sedang tertidur dekat kandang sapi tersebut.
"Melihat ada korban, pelaku kemudian langsung mendekati dan menyekap korban. Korban yang merasa nyawanya terancam berusaha untuk berteriak meminta pertolongan warga. Saat berteriak, para pelaku mengancam akan membunuh korban, sehingga akhirnya korban pun diam dan pasrah," kata Andi.
Para pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur tiga ekor sapi dari kandang tersebut, lalu pergi ke arah Sungai Enim. Kerugian ditaksir Rp 36,3 juta.
Setelah merasa situasi aman, korban berusaha membuka ikatan tali di tubuhnya. Lantas ia melaporkan kejadian itu ke pejabat desa setempat dan melapor ke kantor polisi.
"Dari laporan itu, anggota pun langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi korban hingga melakukan olah TKP. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap para pelaku. Tiga pelaku lebih dulu ditangkap, dua pelaku ditangkap tadi malam (2/6) dan satu lagi masih dalam pengejaran," bebernya.
Adapun identitas ketiga pelaku yang kini sudah jadi tersangka, yakni Heriyanto (42), Kardianto (41), dan Hartanto (40). Sementara untuk dua pelaku lagi yang baru ditangkap tadi malam bernama, Iwan Saputra (23) dan Sukamrin (36), hingga kini masih diperiksa intensif.
Kelima pelaku ini diketahui memiliki hubungan keluarga. Mereka ditangkap polisi di waktu dan lokasi berbeda.
![]() |
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Avanza BE 1564 EL, dua buah pisau dan sarungnya, gembok berikut kunci, tiga tali nilon, dua kain, dan dua unit HP.
Sedangkan untuk tiga sapi yang dicuri, kata Andi, sudah dipotong oleh pelaku dan dagingnya dijual Rp 12 juta.
"Saat diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya yang sudah berstatus DPO. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk barang bukti sapi yang dicuri, informasinya sudah dipotong pelaku di pinggir sungai dan dagingnya langsung dijual Rp 12 juta. Namun untuk jelasnya masih didalami," jelasnya.
(des/des)