Jawaban Pemkot Soal Laporkan Siswi SMP gegara Kritik Walkot Jambi

Jambi

Jawaban Pemkot Soal Laporkan Siswi SMP gegara Kritik Walkot Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 20:42 WIB
Sekda Kota Jambi bersama kabag hukum Pemkot Jambi saat gelar konferensi pers terkait kasus siswi SMP dilaporkan. (Ferdi Almunanda/detikSumbagsel)
Foto: Sekda Kota Jambi bersama kabag hukum Pemkot Jambi saat gelar konfrensi pers (Ferdi Almunanda/detikSumbagsel)
Jambi -

Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara soal kasus viral siswi SMP berinisial SFA yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Pemkot Jambi menyebut tak ada niat memenjarakan SFA jika ada permintaan maaf.

"Dari awal laporan, kita sudah sampaikan tidak ada niat untuk memenjarakan, ketika ada permintaan maaf maka kasus ini tidak akan berlanjut," kata Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Alwejon Putra dalam konferensi persnya itu, Senin (5/6/2023).

Gempa juga menyebut jika Pemkot Jambi juga sudah memaafkan siswi SMP itu atas video yang diunggahannya ke media sosial tersebut. Bahkan Gempa juga mengatakan, SFA telah menyampaikan permohonan maafnya melalui akun medsos di TikTok nya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah memaafkan perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke Polda Jambi," ujar Gempa

Tidak hanya itu, Gempa juga menjelaskan jika dirinya melaporkan siswi SMP berinisial SFA itu bukan secara pribadi, melainkan akun TikToknya.

ADVERTISEMENT

"Yang kita laporkan ini bukan secara pribadi, tapi akun TikToknya, kita tidak tahu kalau namanya S, selain itu dalam video yang di-upload S menyebutkan Walikota itu adalah kerajaan Fir'aun dan pegawainya iblis semua, kata kata itulah yang kita laporkan," terang Gempa.

Dalam kesempatan terakhir, Gempa mengaku keterangan resmi ini tidak ada hubungannya dengan cuitan Mahfud Md di Twitter.

"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan cuitan pak Mahfud ya," ujar Kabag Hukum Pemkot Jambi itu yang juga merupakan seorang Jaksa di Kejari Jambi tersebut.

Sebelumnya, Siswi pelajar SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan karena unggahan videonya mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada pelajar SMP berinisial SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi detikSumbagsel

Andi menyebutkan jika siswi SMP itu dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait dengan pasal 28 ayat 2 UU RI yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek Fadiyah itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

Andi juga membenarkan jika siswi itu dilaporkan pasal UU ITE karena telah menyebut-nyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam unggahan video siswi itu yang saat ini viral terkait adanya perusahaan asal Negeri China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak.

"Iya betul UU ITE," terang Andi.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads