Siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan pihak Pemkot Jambi ke polisi karena kasus ITE. Dia dilaporkan pada 4 Mei 2023 lalu, karena telah mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Lalu bagaimana kasus ini bermula sehingga pelajar SMP itu dilaporkan?
SFA awalnya mengunggah video soal rusaknya rumah dan sumur neneknya yang merupakan seorang veteran ke akun Tiktoknya. Kerusakan itu, menurut dia, diakibatkan sebuah perusahaan China yang berada tak jauh dari rumah sang nenek. Video tersebut diunggah pada tanggal 30 April 2023.
Di dalam unggahan video itu, SFA menyebutkan nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha. SFA menilai Walkot Jambi tersebut tidak peka. Bahkan dalam video itu, dia turut menyentil nama Kapolri, Menkumham RI, Kejagung RI, Kemendikbud, dan beberapa instansi lainnya termasuk KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SFA ingin agar Walkot Jambi Syarif Fasha dapat bertanggungjawab atas kerusakan rumah dan sumur neneknya yang merupakan seorang veteran di Jambi. Sebab menurut dia, atas izin Walkot, kendaraan seberat 20 ton lewat di jalan lorong warga yang seharusnya hanya bisa dilalui kendaraan dengan maksimal berat 5 ton.
"Lihat selama puluhan tahun, mobil ini melintas. Apa nggak hancur tuh rumah? Lawak kau," katanya dalam video viral itu yang dilihat detikSumbagsel di akun Tiktoknya.
SFA tidak hanya mengunggah satu video saja. Ada beberapa video berisi kritik kepada Pemkot Jambi yang diunggahnya di akun TikTok.
Kemudian, dalam video tertanggal 2 Juni 2023, SFA menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan Tim Cyber. Awalnya dia mengira pemanggilan ini terkait laporannya atas kasus dugaan pelecehan oleh influencer di media sosial.
Bukannya mendapatkan keadilan terkait laporannya itu maupun soal unggahan video kerusakan rumah neneknya tersebut, siswi SMP itu mengaku malah dilaporkan ke Polda Jambi oleh pihak Pemkot Jambi. Atas dasar itulah kemudian dia diberikan pendamping pengacara oleh Polda Jambi.
"Dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esi dan beliau mengatakan bahwa beliau (ditugaskan) untuk mendampingi saya sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi atas nama Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Kota Jambi atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha," ujar SFA di video.
Sebelumnya, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi, Senin (5/6/2023).
(des/des)