Mahfud Md Minta Siswi SMP yang Dilaporkan Gegara Kritik Walkot Jambi Didampingi

Mahfud Md Minta Siswi SMP yang Dilaporkan Gegara Kritik Walkot Jambi Didampingi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 16:25 WIB
Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom).
Foto: Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jambi -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md ikut berkomentar terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi berinisial SFA dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gegara video kritiknya yang diunggah ke media sosial.

Mahfud Md turut menyampaikan komentar di akun Twitter resminya, dia berterima kasih atas informasi terkait kasus tersebut yang disampaikan padanya. Atas kejadian itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud di akun Twiternya yang dilihat detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Mahfud Md juga meminta agar siswi tersebut didampingi dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak.

"Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak," ucap Mahfud dalam cuitannya di Twitter.

Sebelumnya viral siswi SMP berinisial SFA mengaku dilaporkan pihak Pemkot Jambi atas unggahanya yang mengkritik Pemkot Jambi terkait perusahaan China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya yang seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak. Atas unggahan itu SFA dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE.

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi, Senin (5/6/2023).

Andi menyebutkan, siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, UU ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.




(nkm/nkm)


Hide Ads