Nyusul Daerah Lain, Polda Babel Kembali Diterapkan Tilang Manual

Nyusul Daerah Lain, Polda Babel Kembali Diterapkan Tilang Manual

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 18:05 WIB
Ilustrasi Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pangkalpinang -

Polda Bangka Belitung (Babel) menyusul daerah lain kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan polisi setelah mengevaluasi pelaksanaan tilang elektronik dan mendapati kendala dalam penerapannya.

"Benar kita terapkan kembali tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas," kata Dirlantas Polda Babel, Kombes Juang Andi Priyanto saat dihubungi detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, tilang manual itu mulai diterapkan hari ini. Sebelumnya tilang manual ini sudah tidak diberlakukan dan diterapkan tilang elektronik sebagai penggantinya, namun karena ada kendala pada penerapan E-Tilang, Polda Babel kembali menerapkan tilang manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terapkan kembali (tilang manual) karena ada kendala (pada tilang elektronik). Jadi di sistem sering terjadi setelah pelanggar ter-capture, alamat pelanggar tidak lengkap sehingga membuat kita (kepolisian) kesusahan untuk memberikan surat tilang, nomor rumah pelanggar ini tidak tertera," sebutnya.

"Selama ini kita menyiasati kendala itu dengan cara memblokir surat tilang pelanggar lalu lintas. Jadi saat akan bayar pajak mereka ketahuan belum bayar denda tilang. Nah di situ pelanggar lalu lintas bayar dobel," teganya.

ADVERTISEMENT

Namun meskipun tilang manual telah ditetapkan, lanjut Dirlantas, tilang elektronik juga masih tetap berjalan. Masyarakat diimbau mematuhi peraturan sebelum berkendaraan.

"Jadi keduanya tetap berjalan baik manual maupun elektronik. Sekarang kita bisa tindak tegas pelanggar lalu lintas tanpa harus memberikan teguran terlebih dahulu, ini perintah pimpinan," tegasnya kembali.

Tak hanya itu, Kombes Juang Andi Priyanto meminta kepada masyarakat agar mengabadikan (foto atau video) jika ada oknum anggotanya di lapangan melalukan pungli saat penilangan.

"Jika ada bukti, oknum anggota melakukan pungli laporkan (sertakan bukti). Kita akang tindak tegas dan pecat oknum tersebut," kata Juang.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads