ART Ditelanjangi di Lampung-Eks Kades di Sumsel Pakai Dana Desa untuk Open BO

Sumbagsel Sepekan

ART Ditelanjangi di Lampung-Eks Kades di Sumsel Pakai Dana Desa untuk Open BO

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 04 Jun 2023 12:29 WIB
IRT Ditelanjangi di Lampung hingga Kades di Sumsel Pakai Dana Desa untuk Open BO
IRT Ditelanjangi di Lampung hingga Kades di Sumsel Pakai Dana Desa untuk Open BO (istimewa)
Palembang -

Sejumlah peristiwa di Sumbagsel menjadi perhatian pembaca detikSumbagsel dalam sepekan ini. Ada asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung yang disiksa dan ditelanjangi majikan, ART di Bengkulu jadi tersangka persetubuhan anak majikan hingga eks kepala desa di Sumatera Selatan divonis 6 tahun karena korupsi dana desa untuk open BO.

1. Aksi Keji Duo Beranak di Lampung Aniaya-Telanjangi ART

Aksi keji dilakukan ibu dan anak di Bandar Lampung berinisial SU (60) dan sang anak SA (35). Keduanya ditahan dan ditetapkan tersangka karena menganiaya ART yang bekerja di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu terungkap setelah dua ART kabur dari rumah karena tak tahan disiksa hingga dilecehkan. Setelah ketua ART DL (23) dan DDR (15) kabu dan lapor polisi, barulah SU dan SA ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkap keduanya ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari para korban. Dari hasil penyelidikan, kami lakukan gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan hingga akhirnya kedua ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, Sabtu (27/5/2023).

Sementara, untuk motifnya menerima, menganiaya hingga melecehkan ART dengan ditelanjangi dan direkam, masih diselidiki. Kasus ini juga menyeret nama anak sang majikan yang juga berprofesi sebagai polisi.

Sebelumnya, DL dan DDR kabur dari rumah majikannya dan melapor ke Polresta Bandar Lampung. Dalam keterangannya, DL mengaku SU yang dipanggil Oma kerap main tangan sejak ia bekerja di rumah tersebut.

Ia bercerita, saat tiba di rumah pelaku, barang pribadi dan data dirinya termasuk KTP dimintai pelaku. Bahkan kata DL, ia pernah ditarik paksa saat mandi tanpa mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang belum bersih.

2. ART Dihamili Anak Majikan Jadi Tersangka di Bengkulu

Kasus kedua yang menjadi sorotan yakni setelah polisi menetapkan ART, berinisial IO (20), sebagai tersangka persetubuhan dengan anak majikannya yang masih di bawah umur. Dalam perkara ini masing-masing pihak baik ART maupun majikan mengklaim sebagai korban.

Keduanya juga saling melaporkan kejadian ke polisi. Namun laporan IO disebut tidak ditindaklanjuti, sementara laporan majikannya, RI, dilanjutkan hingga berujung penetapan tersangka IO pada Senin (22/5/2023).

Keluarga tidak terima IO yang seharusnya korban malah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu terjadi Juni 2022 silam dan sempat viral saat IO mengadu ke Hotman Paris.

Kini kasus itu mencuat kembali setelah IO ditetapkan tersangka. Bahkan IO juga kini sudah melahirkan bayi yang dikandungnya.

"Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," kata Lendro, kakak IO saat protes di Polda Bengkulu, Selasa (30/5).

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Fahmi Arifianto menjelaskan dalam perkara ini pihak IO juga melaporkan balik atas anak majikannya atas tuduhan pemerkosaan. Laporan dari majikannya ke Polda Bengkulu diterima Oktober 2022, sedangkan laporan dari IO tercatat pada Desember 2022 lalu.

"Jadi laporan dari ibu korban (anak majikan) dengan terlapor ART ini lebih dulu kita terima dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, telah memenuhi unsur sehingga kita tetapkan IO sebagai tersangka. Sedangkan laporan ART yang disampaikan pada Bulan Desember 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Fahmi.

3. Eks Kades di Sumsel Dibui 6 Tahun Buntut Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya dan Open BO

Herman Sawiran (42), eks penjabat Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Mirisnya, dana desa yang dikorupsi dipakai untuk foya-foya dan memesan wanita atau open BO.

Vonis Herman Sawiran dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.

Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa. Namun terdakwa menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.




(ras/ras)


Hide Ads