Perlawanan ART berinisial IO (20) terhadap tuduhan persetubuhan dengan anak majikan menemui titik terang. Laporannya mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak majikannya masih berproses.
Sebelumnya pihak keluarga merasa kecewa lantaran laporan dugaan pemerkosaan terhadap IO yang dituduhkan kepada anak majikannya tidak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan IR, majikan IO, diproses hingga berujung IO ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (22/5/2023).
"Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," kata Lendro, kakak IO saat protes di Polda Bengkulu, Selasa (30/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ART Masih Tahap Penyelidikan
Titik terang itu muncul setelah pihak kepolisian Polda Bengku buka suara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu AKBP Fahmi Arifianto mengatakan laporan yang dilakukan IO masih dalam proses.
Menurutnya laporan dari majikannya, IR, lebih dulu diterima Polda Bengkulu pada Oktober 2022, sedangkan laporan dari IO tercatat pada Desember 2022. Sehingga prosesnya lebih dulu pihak anak majikannya.
"Jadi laporan dari ibu korban (anak majikan) dengan terlapor ART ini lebih dulu kita terima dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, telah memenuhi unsur sehingga kita tetapkan IO sebagai tersangka. Sedangkan laporan ART yang disampaikan pada Bulan Desember 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan," jelas Fahmi.
IO Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengungkapkan IO tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, IO juga memiliki seorang bayi yang diduga hasil persetubuhan IO dan anak majikannya.
"Ya (tersangka), tidak ditahan karena kooperatif dan memiliki seorang bayi," ungkap Anuardi.
(mud/mud)