Pos Pantau Truk ODOL Dishub dan Polisi di Palembang Dibakar Orang Tak Dikenal

Sumatera Selatan

Pos Pantau Truk ODOL Dishub dan Polisi di Palembang Dibakar Orang Tak Dikenal

Welly Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Jun 2023 23:08 WIB
Detik-detik pos sementara Dishub dan Polrestabes Palembang dibakar.
Detik-detik pos sementara Dishub dan Polrestabes Palembang dibakar (Istimewa)
Palembang -

Pos pantau bersama milik Dinas Perhubungan dan Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan dibakar orang tak dikenal. Belum diketahui motif pembakaran pos yang sehari-hari dipakai untuk memantau truk over dimensi over load (ODOL) tersebut.

Informasi diterima detikSumbagsel, pos di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sako Kota Palembang itu dibakar pada 31 Mei sekitar pukul 04.26 WIB. Pembakaran pos terekam jelas dari rekaman CCTV.

Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan dan Operasional Dishub Palembang, Julyanzah membenarkan kejadian tersebut. Bahkan sudah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami laporkan, diduga ada orang yang tidak senang sehingga membakar pos pantau tersebut," ujar Julyanzah, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Dari rekaman CCTV yang diterima, terlihat ada satu orang diduga pelaku datang dari arah belakang pos mengendap-gedap. Dia lalu menyiramkan cairan diduga BBM dan langsung membakar pos.

ADVERTISEMENT

Untungnya tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena pos bersifat sementara. Namun tenda yang didirikan langsung terbakar.

"Awalnya saya kira itu rokok yang sengaja dibuang ternyata dari rekaman ada orang yang sengaja membakar," ujarnya.

Julyansah menyebut pos pantau didirikan bersama Polrestabes Palembang khusus untuk memantau kendaraan ODOL di rute tersebut. Namun petugas tetap berjaga di lokasi meskipun pos dibakar.

"Meski sudah dibakar kami tetap melakukan pengawasan agar truck-truck bertonase besar tersebut tidak masuk. Karena kita menegakkan Perwali Nomor 26/2019," katanya.

Dalam Perwali Nomor 26/2019 tertuang larangan truck berkapasitas besar masuk ke Kota Palembang. Larangan berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

"Pos ini dijaga dengan 3 shift penjagaan. Sehingga tak ada kesempatan bagi sopir truck untuk masuk ke Kota Palembang," katanya.




(ras/ras)


Hide Ads