Admin IG yang Atur Tawuran di Palembang-Tewaskan 1 Pelajar Ditangkap

Sumatera Selatan

Admin IG yang Atur Tawuran di Palembang-Tewaskan 1 Pelajar Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 02 Jun 2023 16:04 WIB
Reza (kemeja putih) admin IG yang atur tawuran di Palembang. (Foto: Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Foto: Reza (kemeja putih) admin IG yang atur tawuran di Palembang. (Foto: Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Palembang -

Aksi tawuran kelompok pemuda-remaja di Palembang yang menewaskan pelajar SMA, Fiki Prasetyo (15) diketahui diatur atau dicetuskan oleh admin Instagram tawuran. Ia menjanjikan makan-minum bagi kelompok yang mau saling serang. Admin tersebut pun sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Admin Instagram tersebut ternyata 1 dari 3 pelaku tawuran yang sudah ditangkap polisi, yakni Reza Pahlevi alias Ejak (19). Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Adminnya sudah kita tangkap, dari rombongan (tersangka) ini ada yang bertindak sebagai admin, dengan nama panggilannya Ejak, dengan inisial namanya adalah R (Reza Pahlevi)," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono kepada detikSumbagsel, Jumat (2/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan Ejak dalam mengumpulkan masa untuk melakukan tawuran, kata Kapolres, yakni dengan mengunggah postingan yang berisi ajakan yang selanjutnya disampaikan ke sejumlah rekan-rekannya yang lain.

"Modus operandi aksi tawuran ini berawal dari pada komunikasi melalui media sosial IG (Instagram). Tentunya sebuah media sosial ada pihak yang berfungsi atau bertugas sebagai admin guna menyebarkan informasinya-informasi berkelanjutan kepada rekan-rekannya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Harryo memastikan, pihaknya juga telah menyita akun Instagram tersebut berikut barang bukti tangkap layar ajakan yang diunggah admin untuk melakukan aksi tawuran tersebut.

"Memang mereka, para rombongan kelompok ini membentuk IG yang notabanenya sudah kita identifikasi, sudah kita capture juga dan ajakan itu memang berasal dari IG yang ada," katanya.

Berbeda dengan Andre dan Rizki, Reza yang sudah ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur itu juga dijerat Pasal berlapis. Reza dijerat dengan Undang-undang ITE.

"Di antara para tersangka ini, ada yang berperan sebagai admin (Ejak). Oleh karena itu, tentunya ke depan akan kita lapis tindak pidananya yang ada, dengan Undang-undang yang terkait tentang elektronik retorika informatika (UU ITE)," jelas Kapolres.

Terancam 15 tahun penjara

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, atas kejadian tawuran yang menewaskan Fiki tersebut pihaknya mengamankan setidaknya 9 orang pelaku tawuran tersebut.

"Atas kejadian tawuran antar kelompok yang menyebabkan korban anak di bawah unur meninggal dunia, kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Seberang Ulu II Palembang, ada 9 orang yang diamankan," kata Kombes Anwar di Polrestabes Palembang, Jumat (2/5/2023).

Setelah para pelaku tawuran itu diamankan dan dilakukan pemeriksaan meraton oleh kepolisian, katanya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun identitas ketiganya yakni Andre Afriansyah alias Wakyeng (19), M Rizki Satria (18) dan Reza Pahlevin(19).)

"Dari pemeriksaan meraton yang dilakukan tiga orang ditetapkan tersangka," katanya.

Anwar kemudian menjelaskan masing-masing peran ketiga tersangka tersebut. Untuk eksekutor yang membacok Fiki, yakni Andre, sementara Rizki bertugas sebagai pengemudi motor yang ditumpangi Andre. Selanjutnya, Reza pelaku tawuran yang juga merupakan DPO dan residivis kasus begal. Reza pernah ditangkap pada 2017 lalu.

"Tersangka pertama, Andre ini warga 1 Ulu, dia disangkakan menghilangkan nyawa korban, dia yang membacok korban. Yang kedua, M Rizki, warga Seberang Ulu 1 (SU1) ini turut membantu, membawa motor. Ketiga Reza Pahlevi, warga SU1 yang juga ikut dalam tawuran tersebut, dan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (begal) dan juga DPO," beber Anwar.

Dari ketiga tersangka tersebut yang ditangkap Subdit Jatanras yang dipimpin Kasubdit Kompol Agus Prihadinika, lanjut Anwar, pihaknya masih memburu pelaku inti lainnya bernama Bagas dan Faldo.

"Dari ketiga pelaku yang kita tetapkan tersangka ada dua yang masih DPO, akan kita lakukan semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku apapun yang terjadi harus kita tangkap, untuk foto DPO akan kita susulkan. Intinya tidak ada pelaku kejahatan yang boleh berkeliaran melakukan tindakan semena-mena di wilayah hukum Polda Sumsel khususnya Polrestabes Palembang," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, rekaman CCTV dan 4 senjata tajam jenis pedang dan celurit.

"Pasal yang kita terapkan, Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kita minta Polrestabes berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberi hukuman maksimal agar bisa jadi efek jera," jelasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads