Aksi penolakan tambang timah dari kelompok nelayan di Pulau Bangka, Bangka Belitung (Babel) terjadi sejak sepekan terakhir. Nelayan menolak aktivitas tambang timah di kawasan tangkap ikan.
Nelayan menilai aktivitas tambang timah dilakukan dalam kawasan tangkap ikan di dua kabupaten di Pulau Bangka. Lokasinya ada di Desa Batu Beriga, Lubuk Besar, Bangka Tengah dan di Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.
Video yang berisikan penolakan tambang timah oleh masyarakat Desa Batu Beriga viral di media sosial. Massa menolak ada aktivitas tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat potong video berdurasi pendek berisikan aksi protes penolakan aktivitas tambang timah di laut Desa Batu Beriga. Aksi penolakan itu dilakukan di kawasan perkebunan sawit.
Massa protes penambang yang sedang mencari timah dengan rakit ponton. Tak hanya itu, massa juga menghentikan para penambang yang sedang membuat ponton timah.
Penolakan yang sama juga terjadi di Desa Rias. Aksi penolakan dilakukan hampir satu pekan terakhir karena belum ada titik temu antara kedua pihak.
"Kami menolak tambang timah tersebut beroperasi, karena pihak PT Timah belum bisa menunjukan dokumen lengkap terkait izin penambang saat audiensi bersama nelayan," kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid kepada detikSumbagsel, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan Riza Herdavid, keputusan itu diambil setelah menggelar audiensi terbuka bersama para nelayan, PT Timah Tbk dan Pemprov Bangka Belitung. Bahkan karena kecewa, nelayan memutuskan untuk walkout dari audiensi tersebut.
"Hasilnya kami tetap menolak. Karena mereka (PT Timah Tbk) belum bisa menunjukan dokumen secara lengkap. Jika itu legal silahkan lengkapi dahulu dokumen," tegasnya.
Reza menyebut, dirinya bukan sedang pro atau mendukung salah satunya pihak baik dari penambang maupun dari pihak nelayan. Reza memastikan dirinya netral.
"Disini kita netral (penengah) antara penambang dan nelayan. Audiensi tadi kita gelar terbuka jadi siapa aja bisa mengambil gambar," tegasnya kembali.
Disinggung terkait PT Timah puny Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di perairan Batu Perahu, Reza menyebut tak masalah. Yang jelas, Reza minta dilengkapi dahulu dokumen yang diminta nelayan.
"Jika nanti lengkap (berkas) dan bisa menunjukan ke kawan-kawan nelayan serta itu legal silahkan menambang. Di sini pemerintah Bangka Selatan hanya menerima pemberitahuan penambangan," ujarnya.
Menurut Reza, pada saat aksi penolakan itu ada dua poin yang menjadi tuntutan nelayan. Pertama Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid diminta memfasilitasi audiensi terbuka dengan PT Timah dan Pemkab diminta melakukan penarikan Ponton Isap Produksi (PIP) yang ada di perairan Batu Perahu.
"Poin pertama kita bisa fasilitasi (hari ini kita langsungkan). Namun point kedua itu tidak bisa, karena pemkab tidak memiliki kewenangan," kata Riza Herdavid.
detikSumbagsel sudah coba menghubungi PT Timah Tbk soal adanya aksi penolakan sejumlah nelayan di Bangka Selatan. Tapi hingga saat ini belum ada jawaban terkait tuntutan masyarakat.
(ras/ras)