Dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter fungsional dokter RS Abdul Moeloek dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN karena jadi relawan Anies Baswedan. Namun Pemerintah Provinsi Lampung ternyata belum menerapkan sanksi yang direkomendasikan oleh KASN.
Berdasarkan salinan surat resmi yang didapatkan tim detikSumbagsel ada batas waktu untuk menerapkan sanksi tersebut. Sanksi wajib ditindaklanjuti selama 14 hari sejak diterbitkannya surat tersebut pada tanggal 25 Mei 2023.
Surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 dituliskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN. Untuk waktu tertulis jelas dalam jangka waktu 14 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya, sanksi harus diterapkan dan segera dilaporkan kembali ke KASN. Dimana jika merujuk batas akhir adalah pada 7 Juni 2023 mendatang.
Oleh KASN, Dr Zam Zanariah Ibrahim dijatuhi sanksi sedang yakni penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun. Namun Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy yang ditemui wartawan pada Senin (29/5) kemarin mengatakan batas waktu 14 hari itu mulai terhitung sejak pihaknya menerima secara resmi surat keputusan dari KASN.
"Iya sampai saat ini kami belum menerima surat, kan baru secara online dari temen-temen (wartawan) juga. Iya nanti waktu 14 hari itu sejak kami terima surat keputusannya secara resmi," katanya.
Fredy menyampaikan pada kasus kedua ini, Dr Zam telah dilakukan pemeriksaan secara internal. Bahkan Dr Zam mengakui perbuatannya.
"Sudah, yang bersangkutan sudah kami periksa juga waktu itu. Itu kan ada laporan juga ke kami sebelum ditangani KASN. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," ujar Fredy.
Terkait permasalahan ini, Dr Zam Zanariah Ibrahim sendiri belum juga memberikan tanggapannya. detikSumbagsel terus berupaya menghubunginya, pesan serta panggilan yang ditujukan ke nomornya tidak pernah direspons.
(ras/ras)