Nasib Dokter 'Relawan Anies' yang Disanksi RS Abdul Moeleok

Round-up

Nasib Dokter 'Relawan Anies' yang Disanksi RS Abdul Moeleok

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 29 Mei 2023 06:00 WIB
Penampakan dokter Zam Zanariah mengikuti rapat relawan Anies
Dokter Zam saat menghadiri rapat relawan Anies di kantor DPW NasDem Lampung (Foto: Istimewa)
Lampung - Rumah Sakit Abdul Moeloek tinggal menunggu aba-aba dari Gubernur Lampung terkait sanksi untuk dokter Zam Zanariah yang menjadi relawan Anies Baswedan. Bentuk sanksi sudah disiapkan.

Direktur RS Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan masih menunggu surat dari Gubernur Lampung untuk menerapkan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.

"Nanti yang menerapkan sanksi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata dia, Minggu (28/5/2023).

Lukman memastikan sanksinya administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun berdasarkan rekomendasi KASN.

"Sanksi sedang itu sangsi administratif yakni penundaan kenaikan pangkat selama waktu 1 tahun untuk yang bersangkutan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dokter Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.

Dikatakan Agus, dokter Zam rupanya mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Agus.

Dokter Zam Bukan Kader NasDem

DPW NasDem Lampung memastikan dokter Zam bukan kadernya, melainkan hanya relawan. Pihaknya tidak mengetahui statusnya sebagai ASN.

Pertemuan relawan itu sendiri berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu. Doker Zam hadir dalam pertemuan tersebut.

"Dia bukan kader partai, dia hanya relawan Anies Baswedan," tegas Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Lampung, Rakhmat Husein DC kepada detikSumbagsel, Minggu (28/5/2023).


(mud/mud)


Hide Ads