Sanksi terhadap dokter Zam Zanariah Ibrahim hingga belum diterapkan. Pemprov Lampung berdalih belum menerima surat hasil keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KASN."Iya kita masih menunggu ya suratnya, karena memang kita belum dapat surat itu," kata dia kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Fahrizal menjelaskan, pihaknya memang telah bersiap untuk menerapkan sangsi terhadap Dr. Zam.
"Iya kami sudah bersiap, tapi memang sampai saat ini belum ada suratnya. Saya sudah cek juga BKD, tapi memang suratnya belum kita terima," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) telah memberikan sangsi terhadap dokter Zam Zanariah Ibrahim karena terbukti menjadi relawan pendukung Anies Baswedan. Dokter Zam yang menjabat sebagai dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Dari surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima detikSumbagsel, Jumat (26/5/2023) siang lalu disebutkan bahwa dokter Zam diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya yang ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.
Dokter Zam sendiri belum memberikan respon terhadap sangsi tersebut meski detikSumbagsel telah berupaya mengkonfirmasi melalui nomor handphone nya.
(mud/mud)