Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone baru akan mempelajari laporan sekaitan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong usai diduga menganiaya staf PPPK Paruh Waktu, Yuli Nofita Sari (29). BK mengaku telah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD setelah sepekan lalu kasus itu dilaporkan.
"Sudah ada mi disposisi pimpinan. Saya jalan sesuai prosedural," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Rabu (12/8/2026).
Bahtiar mengaku baru akan mempelajari laporan yang dibawa oleh Collipujie pada Senin (3/8) lalu. Jika laporan itu belum lengkap akan dikembalikan ke pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pelajari dulu aduannya. Kalau belum lengkap dikembalikan ke pengadu untuk melengkapi," sebutnya.
Saat ditanyakan sekaitan dengan laporan dari Kuasa Hukum Yuli, Bahtiar menyampaikan laporannya belum sampai ke Badan Kehormatan. Pihaknya baru fokus pada laporan yang pertama kali masuk.
"Belum sampai ke BK itu (laporan kuasa hukum Yuli). Kalau laporan yang pertama insyaallah ditindaklanjuti. Besok rapat BK, dan kami akan membahas laporan ini," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Collipujie, Irfan menilai, keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi menjaga muruah dan etika anggotanya. Menurutnya, BK dibentuk bukan hanya untuk menerima laporan masyarakat, tetapi juga memiliki kewajiban menindaklanjutinya melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.
"Persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu individu, tetapi menyangkut muruah lembaga DPRD. Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga kehormatan lembaga melalui penegakan kode etik, bukan membiarkan dugaan pelanggaran menggantung tanpa kepastian," ucapnya.
"Penundaan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa fungsi pengawasan etik tidak berjalan secara efektif. Semakin lama proses ini tertunda, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai keseriusan Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya," sambung Irfan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Yuli juga melaporkan Andi Tenri ke Badan Kehormatan atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang dilaporkan Collipujie terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami sudah ke DPRD Bone membawa surat ke Badan Kehormatan. Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD terhadap klien kami (Yuli)," ujar Kuasa Hukum Yuli, Aly Arsandi, Rabu (12/8).
Surat pengaduan pelanggaran etik Andi Tenri dibawa tim kuasa hukum Yuli pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.35 Wita. Surat itu diterima langsung oleh staf Sekretariat DPRD Bone.
