Oknum polisi berinisial H (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat memamerkan kelaminnya saat melakukan video call atau panggilan video dengan gadis berusia 17 tahun. Polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Betul (oknum polisi) diduga melakukan tindak pidana pornografi memperlihatkan alat kelaminnya ke seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Minggu (21/12/2025).
Kasus dugaan pornografi ini terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 Wita. Korban dibuat kaget saat menerima panggilan video dari pelaku.
"Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya," ujarnya.
Pelaku saat itu sampai memainkan alat kelaminnya. Korban pun berinisiatif merekam panggilan video itu sebagai barang bukti lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya hingga pelaku dilaporkan ke Polres Bone pada 6 Agustus lalu.
"Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih menggunakan sarung saat melakukan aksi tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif merekam layar panggilan video sebagai barang bukti," paparnya.
"Pascakejadian, korban mengaku menangis dan merasa trauma karena tidak menyangka akan mengalami hal tersebut. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya," tambah Alvin.
Alvin menerangkan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan. Terduga pelaku diduga mendapatkan nomor korban saat korban menemani temannya melaporkan sebuah kasus di Polres Bone.
"Pelaku bertugas di SPKT, dan dulu korban pernah temani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku dapat nomornya korban, dan keduanya tidak memiliki hubungan apapun," jelas Alvin.
Alvin menambahkan, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Desember. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
"Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut. Pihak Polres Bone masih terus menjalin komunikasi secara langsung dengan korban dan keluarga dengan baik sehubungan dengan perkembangan kasus yang dilaporkan," jelasnya.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"
(sar/ata)