Pemkab Bone Bayar Tunggakan Gaji 3 Bulan 3.501 Honorer Usai SK Diperpanjang

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 23 Mar 2025 15:30 WIB
Foto: Kantor Bupati Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan segera membayar tunggakan gaji 3 bulan untuk 3.501 tenaga honorer setelah surat keputusan (SK) pengangkatannya diperpanjang. Gaji ribuan tenaga non-ASN itu sebelumnya tidak bisa dibayar karena tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK-nya diperpanjang. Makanya segera diperpanjang SK-nya supaya bisa BKAD bayarkan gajinya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Edy Saputra Syam kepada detikSulsel, Minggu (23/3/2025).

Edy mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pemprov Sulsel melalui BKD terkait hal ini. Dari hasil koordinasi, tenaga honorer masih diperkenankan untuk diperpanjang masa kerjanya.


"Kalau hasil konsultasinya kami, yang tidak boleh mengangkat non ASN baru. Yang dipertahankan adalah orang-orang yang sudah mengabdi sebagai non-ASN," bebernya.

"Tenaga non-ASN di provinsi itu mereka tetap di SK-kan. Memang di provinsi memperpanjang SK-nya, tidak ada yang putus, dan mereka pun tetap digaji, karena ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," sambungnya.

Dia mengatakan ribuan tenaga honorer itu ada juga yang berjuang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selama pengangkatan PPPK belum jelas, mereka masih bisa dilanjutkan masa kerjanya yang ditandai lewat SK tenaga non-ASN.

"Tidak boleh putus (SK), karena mereka masih proses berjuang ke PPPK paruh waktu, dan ini yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN. Ditunggu kebijakan lebih lanjut lagi, tapi tidak ada PHK Massal, kan Pak Presiden tidak menginginkan," tambah Edy.

Sebelumnya diberitakan, 3.501 tenaga non ASN atau honorer di Bone belum menerima gaji selama tiga bulan akibat tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. Mereka tidak terdaftar di BKN lantaran SK sebagai honorer tidak diperpanjang.

"Iya, 3.501 tenaga non ASN yang tidak masuk di pangkalan data BKN, dan tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji selama 3 bulan gegara SK tidak diperpanjang," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Bone Rismono Sarlim, Sabtu (22/3).



Simak Video "Video: 2 Pria di Bone Bolango Ditangkap saat Hendak Pesta Narkoba, 2,9 Gram Sabu Disita"

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork