Sebanyak 3.501 tenaga non ASN atau honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menerima gaji selama tiga bulan akibat tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka tidak terdaftar di BKN lantaran surat keputusan (SK) sebagai honorer tidak diperpanjang.
"Iya, 3.501 tenaga non ASN yang tidak masuk di pangkalan data BKN, dan tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji selama 3 bulan gegara SK tidak diperpanjang," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Bone Rismono Sarlim kepada detikSulsel, Sabtu (22/3/2025).
Rismono mengatakan masalah ini telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Hasilnya, Pemkab Bone tetap diperbolehkan memperpanjang SK honorer dan menyalurkan gajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Komisi 1 DPRD Bone bersama Ibu Ketua DPRD, dengan Plt Kepala BKPSDM konsultasi ke BKD Provinsi Sulsel mempertanyakan hal tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi dari tenaga non ASN. Setelah kami konsultasi, ternyata tidak ada masalah, silakan dibayarkan," katanya.
"Masing-masing OPD membuatkan SK, setelah itu silakan digaji. Yang tidak boleh itu mengangkat tenaga non ASN yang baru," sambung Rismono.
Dia menilai, apa yang dilakukan BKPSDM Bone sebelumnya sangatlah keliru dengan tidak memperpanjang SK para tenaga non ASN. Apalagi anggaran untuk para tenaga non ASN tidak pernah dihilangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone.
"Yang dilakukan BKPSDM terdahulu salah dalam menafsirkan aturan, bahwa teman-teman non ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data tidak boleh digaji, ternyata menurut BKD tidak ada masalah untuk menggaji selama anggarannya ada. Apalagi di Banggar sudah ada anggarannya untuk membayar mereka, uangnya tidak pernah kita hilangkan," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam menegaskan para tenaga non ASN akan tetap diperpanjang SK-nya. Dia juga menyampaikan hal yang dilarang hanya mengangkat tenaga non ASN baru.
"Tenaga non ASN di provinsi itu mereka tetap di SK-kan. Memang di provinsi memperpanjang SK-nya, tidak ada yang putus, dan mereka pun tetap digaji, karena ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," ucapnya.
Edy menjelaskan, ada yang beranggapan tidak mau menerbitkan SK, karena tidak boleh lagi ada pengangkatan tahun 2025. Padahal hanya tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non ASN baru.
"Kalau hasil konsultasinya kami, yang tidak boleh mengangkat non ASN baru. Yang dipertahankan adalah orang-orang yang sudah mengabdi sebagai non ASN," bebernya.
(asm/hsr)