Anggota DPRD Kabupaten Bone mendesak Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup aktivitas pertambangan komoditas batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo karena berpotensi merusak lingkungan. Kehadiran tambang galian C tersebut dikhawatirkan mengganggu mata air Wollangi yang menyuplai kebutuhan air bersih warga.
Rekomendasi penutupan tambang itu sebagai bentuk dukungan legislator kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone yang menolak kehadiran tambang di Wollangi. Usulan ini mengacu dari hasil kajian DLH terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari rencana aktivitas tambang tersebut.
"Waktu rapat kemarin DLH laporkan soal tambang di Wollangi, dan kami rekomendasikan untuk penutupan," tegas anggota Komisi III DPRD Bone Arifuddin kepada detikSulsel, Kamis (16/5/2024).
Arifuddin melanjutkan, pihaknya akan menyurati Pemprov Sulsel terkait usulan penutupan tambang itu. Namun dia tidak menyebutkan kapan surat itu akan dikirimkan.
"Kami akan bersurat ke Pemprov Sulsel untuk tindak lanjutnya," ujar legislator Bone Fraksi Kebangkitan Persatuan Nurani Rakyat (KPNR) ini.
Dia menjelaskan, mata air di Wollangi menjadi satu-satunya sumber air baku yang kini diandalkan PDAM Wae Manurung Bone. Sebab, sumber air baku di wilayah Taccipi belum bisa menjangkau Kota Watampone, lantaran debit airnya juga sudah mulai berkurang.
"Mata air PDAM hanya di Wollangi yang bagus airnya. Untuk Taccipi debit airnya sudah berkurang," ungkap Arifuddin.
Arifuddin berharap persoalan ini menjadi prioritas untuk ditertibkan mengingat aktivitas tambang di Bone semakin marak. Dia turut menyinggung tambang pasir ilegal di Kecamatan Ajangale dan Dua Boccoe.
"Kelihatannya kita ini selalu menutup mata menyangkut masalah tambang. Pengelolaan tambang di Bone ini banyak ilegal seperti di Desa Welado, Kecamatan Ajangale dan Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe," ujarnya.
Dia menganggap, kehadiran tambang dia dua kecamatan itu merusak daerah aliran sungai (DAS) Walanae. Situasi ini dikhawatirkan memicu bencana alam di Bone.
"Di pinggir Sungai Walanae itu menambang secara terang-terangan. Itu susah ditanggulangi lagi karena memang sudah longsor ke bawah karena di keruk pasirnya," sebut Arifuddin.
Arifuddin menegaskan tambang pasir yang beroperasi secara ilegal harus ditertibkan. Pihaknya akan meminta ke aparat penegak hukum (APH) menyelidiki kehadiran tambang ilegal tersebut.
"Tambang ilegal berkeliaran di sana, dan harusnya itu yang ditertibkan. Kami akan rekomendasikan ke APH untuk dilakukan penyelidikan, karena sudah lama itu," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Bone Andi Nursalam Nawir menambahkan, penolakan tambang batu di Desa Wollangi bukan tanpa alasan. DLH Bone sudah melakukan kajian dampak lingkungan akibat tambang galian C itu.
"Kalau DLH Bone menolak pasti sudah berdampak pada lingkungan, dan ini harus menjadi perhatian semua pihak," tegas Nursalam.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)