Desakan Legislator Bone ke Pemprov Sulsel Agar Tambang di Wollangi Ditutup

Desakan Legislator Bone ke Pemprov Sulsel Agar Tambang di Wollangi Ditutup

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 17 Mei 2024 07:30 WIB
Tim Teknis Pemprov Sulsel tinjau aktivitas tambang di Wollangi.
Foto: Tim Teknis Pemprov Sulsel meninjau aktivitas tambang di Wollangi. (Agung Pramono/detikSulsel).
Bone -

Anggota DPRD Kabupaten Bone mendesak Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup aktivitas pertambangan komoditas batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo karena berpotensi merusak lingkungan. Kehadiran tambang galian C tersebut dikhawatirkan mengganggu mata air Wollangi yang menyuplai kebutuhan air bersih warga.

Rekomendasi penutupan tambang itu sebagai bentuk dukungan legislator kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone yang menolak kehadiran tambang di Wollangi. Usulan ini mengacu dari hasil kajian DLH terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari rencana aktivitas tambang tersebut.

"Waktu rapat kemarin DLH laporkan soal tambang di Wollangi, dan kami rekomendasikan untuk penutupan," tegas anggota Komisi III DPRD Bone Arifuddin kepada detikSulsel, Kamis (16/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifuddin melanjutkan, pihaknya akan menyurati Pemprov Sulsel terkait usulan penutupan tambang itu. Namun dia tidak menyebutkan kapan surat itu akan dikirimkan.

"Kami akan bersurat ke Pemprov Sulsel untuk tindak lanjutnya," ujar legislator Bone Fraksi Kebangkitan Persatuan Nurani Rakyat (KPNR) ini.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, mata air di Wollangi menjadi satu-satunya sumber air baku yang kini diandalkan PDAM Wae Manurung Bone. Sebab, sumber air baku di wilayah Taccipi belum bisa menjangkau Kota Watampone, lantaran debit airnya juga sudah mulai berkurang.

"Mata air PDAM hanya di Wollangi yang bagus airnya. Untuk Taccipi debit airnya sudah berkurang," ungkap Arifuddin.

Arifuddin berharap persoalan ini menjadi prioritas untuk ditertibkan mengingat aktivitas tambang di Bone semakin marak. Dia turut menyinggung tambang pasir ilegal di Kecamatan Ajangale dan Dua Boccoe.

"Kelihatannya kita ini selalu menutup mata menyangkut masalah tambang. Pengelolaan tambang di Bone ini banyak ilegal seperti di Desa Welado, Kecamatan Ajangale dan Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe," ujarnya.

Dia menganggap, kehadiran tambang dia dua kecamatan itu merusak daerah aliran sungai (DAS) Walanae. Situasi ini dikhawatirkan memicu bencana alam di Bone.

"Di pinggir Sungai Walanae itu menambang secara terang-terangan. Itu susah ditanggulangi lagi karena memang sudah longsor ke bawah karena di keruk pasirnya," sebut Arifuddin.

Arifuddin menegaskan tambang pasir yang beroperasi secara ilegal harus ditertibkan. Pihaknya akan meminta ke aparat penegak hukum (APH) menyelidiki kehadiran tambang ilegal tersebut.

"Tambang ilegal berkeliaran di sana, dan harusnya itu yang ditertibkan. Kami akan rekomendasikan ke APH untuk dilakukan penyelidikan, karena sudah lama itu," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Bone Andi Nursalam Nawir menambahkan, penolakan tambang batu di Desa Wollangi bukan tanpa alasan. DLH Bone sudah melakukan kajian dampak lingkungan akibat tambang galian C itu.

"Kalau DLH Bone menolak pasti sudah berdampak pada lingkungan, dan ini harus menjadi perhatian semua pihak," tegas Nursalam.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Polisi Usut Aktivitas Tambang di Bone

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini. Pihaknya akan menyelidiki dugaan tambang pasir ilegal yang diungkap DPRD Bone.

"Kita akan respons rekomendasi dari DPRD Bone dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap Doddy saat dihubungi, Kamis (16/5).

Doddy juga telah menurunkan Unit Tipiter Polres Bone ke lokasi tambang batu di Desa Wollangi. Pihaknya memastikan akan menindak tegas aktivitas tambang jika terbukti melanggar.

"Jika ada kegiatan pertambangan di Wollangi, kita akan cek perizinannya. Jika izinnya tidak ada kami akan tutup," tegasnya.

Sebagai informasi, DLH Bone menolak aktivitas tambang galian C yang rencana dilakukan CV Dua Tujuh Group dalam suratnya bernomor: 660.1/416/DLH/XII/2023 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 20 Desember 2023. Penolakan juga dilayangkan PDAM Bone dalam surat bernomor: 96/690/PDAM/XII/2023 pada 21 Desember 2023.

Belakangan, tim teknis dari Pemprov Sulsel meninjau lokasi tambang itu pada Senin (13/5). Adapun tim dari Pemprov Sulsel yang turun ke lokasi, yakni: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK); dan Dinas Energi Sumber Mineral (ESDM).

"Kami minta kepada Pemprov Sulsel untuk meninjau ulang izin pertambangan yang ada di sepanjang Wollangi. Kawasan itu tidak boleh ada aktivitas tambang untuk tetap menjaga suplai air bersih ke Kota Watampone," ujar Kepala DLH Bone Dray Vibrianto kepada detikSulsel, Selasa (14/5).

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Andi Hasbi Nur akan mengevaluasi rencana tambang itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Sulsel untuk mengkaji ulang izin tambang di Desa Wollangi.

"Untuk langkah terdekat tergantung hasil evaluasi tim Pemprov. Apapun hasil evaluasi tim, tetap ada persyaratan belum dipenuhi sesuai yang sudah saya sampaikan sebelumnya untuk dokumen lingkungannya," terang Andi Hasbi.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads