Tegas DLH Bone Tolak Tambang di Wollangi Meski Perusahaan Punya Izin

Tegas DLH Bone Tolak Tambang di Wollangi Meski Perusahaan Punya Izin

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 10 Mei 2024 06:05 WIB
Penampakan citra satelit lokasi rencana pertambangan batuan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Bone.
Foto: Penampakan citra satelit lokasi rencana pertambangan batuan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Bone. (Dok. Istimewa)
Bone -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone menolak aktivitas pertambangan komoditas batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, karena dianggap berpotensi merusak lingkungan. Pihaknya kukuh atas kebijakan itu meski perusahaan penambang mengklaim telah memiliki izin dari Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C yang rencana dilakukan CV Dua Tujuh Group tertuang dalam surat DLH Bone nomor: 660.1/416/DLH/XII/2023 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 20 Desember 2023. Dalam suratnya disebutkan aktivitas tambang itu bisa menurunkan kualitas dan kuantitas mata air Wollangi yang berada di area rencana pertambangan.

"Kami tolak segala aktivitas pertambangan yang berada di kawasan resapan air. Kenapa kita melakukan itu? Karena ini mata air orang Bone, kita berpikiran 10 tahun ke depan," tegas Kepala DLH Bone Dray Vibrianto kepada detikSulsel, Kamis (9/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dray menuturkan, penolakan juga dilayangkan PDAM Bone dalam surat bernomor: 96/690/PDAM/XII/2023 pada 21 Desember 2023. Dray menjelaskan, mata air Wollangi merupakan sumber air baku PDAM Bone yang melayani 6.000 sambungan langgan (SL) pelanggan pada 3 kecamatan, yakni Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, dan Tanete Riattang Barat.

Menurut Dray, mata air Wollangi itu juga dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian warga. Dia khawatir rencana tambang yang lokasinya hanya berjarak 0,43 kilometer akan mempengaruhi kegiatan di sekitar termasuk produktivitas hutan produksi yang ada di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami melihat lokasinya di Desa Wollangi dan merupakan sumber mata air PDAM dan air baku di pertanian, kami proteslah lokasi pertambangannya," tuturnya.

Dray mengaku pihaknya sudah diundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel terkait rencana aktivitas itu menindaklanjuti surat penolakannya. Dia menegaskan persoalan ini bukan semata karena lokasi rencana tambang dekat dengan sumber mata air.

"Kami sampaikan pendapat kami, memang ada aturan 200 meter dari mata air diperbolehkan. Tetapi kalau bicara lingkungan bukan soal jarak, tapi ini soal ekologi," tegas Dray.

Pihaknya menyadari kewenangan pemberian izin tambang bukan kewenangan tingkat kabupaten. Namun rencana pertambangan oleh CV Dua Tujuh Group di Desa Wollangi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupten Bone tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2025.

"Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan mereka tidak bisa menampilkan analisis tentang dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air Wollangi. Jadi bisa dikatakan menipu," tambah Dray.

Dray mengatakan, tudingannya terkait dugaan penipuan itu lantaran dokumen administrasi yang diajukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan rencana tambang di lokasi. Hal ini dianggap pihaknya sebagai upaya mengelabui pemerintah.

"Sejak awal perusahaan ini sudah tidak jujur, pertama izin lingkungannya mereka ajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) padahal seharusnya izinnya amdal karena lokasi mereka berada di daerah resapan air Wollangi," ucapnya.

DLH Bone Diancam Digugat ke PTUN

Belakangan, penolakan terhadap rencana tambang komoditas batu gamping di Desa Wollangi membuat perusahaan mengancam menggugat DLH dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Namun Dray menanggapi santai ancaman dari CV Dua Tujuh Group tersebut.

"Bagus ini (gugatan PTUN), lagi pula jalur hukum adalah hak semua warga negara, kami siap menunggu kapan saja. Kami siap menghadapi, di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar, pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak perlu ada yang ditakuti," ucap Dray.

Dray menegaskan, penolakan ini bukan karena tendensi pribadi. Dia menuturkan, kebijakannya ini demi kemaslahatan masyarakat di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo.

"Sungguh sebuah dosa besar dan berat pertanggungjawabannya di akhirat kalau kami mengeluarkan kebijakan dengan kewenangan kami yang sudah tahu pastinya akan membawa musibah bagi masyarakat Bone kelak," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, Konsultan CV Dua Tujuh Group Muh Arma Amin menyesalkan sikap DLH Bone. Pihaknya balik menuntut DLH Bone memberikan solusi lantaran perusahaan diklaim sudah mendapat rekomendasi dari Pemprov Sulsel.

"Apabila tidak ada solusi atau jalan keluar yang diberikan Dinas DLH dan PDAM kepada kami, maka sangat terpaksa akan menempuh tindak lanjut ke PTUN. Kami hanya ingin bermitra dengan pemerintah, tapi kami terus diperlakukan seperti ini," kata Arma yang dihubungi terpisah.

Arma berdalih pihaknya sudah menjalani prosedur hingga mendapatkan izin usaha tambang. Salah satunya surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Asrul Sani bernomor: 118/I.5/PTSP/2023 terkait Persetujuan Pemberian WIUP Batu Gamping kepada CV Dua Tujuh Group pada 18 Agustus 2023.

Bahkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel juga sudah memberikan persetujuan laporan akhir eksplorasi IUP batuan CV Dua Tujuh Group lewat surat bernomor: 540/2679/DESDM yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulsel Eka Prasetya pada 14 November 2023.

Arma melanjutkan, Dinas ESDM Sulsel pun memberikan persetujuan tekno-ekonomi laporan studi kelayakan lewat surat bernomor: 540/2678/DESDM. Adapula surat perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor: 12072300501160001 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulsel yang terbit 12 September 2023.

"Makanya kami di pihak perusahaan sangat kecewa karena kami sudah memenuhi tahap regulasi yang berlaku nasional dan regulasi yang ditetapkan provinsi dan kami ditolak di kabupaten kami sendiri," jelasnya.

Arma mengklaim aktivitas pertambangan galian C yang direncanakan perusahaan tidak melanggar apalagi mengganggu mata air Wollangi yang menjadi sumber air baku PDAM. Dia mengklaim rencana kegiatannya sudah mendapat persetujuan dari warga setempat.

"Tidak ada pelanggaran terkait keberadaan mata air karena aturannya sejauh 200 meter, dan kami telah memiliki tanda tangan persetujuan kegiatan penambangan oleh pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi yang disahkan oleh Desa Wollangi dan Camat Barebbo," terang Arma.

Perusahaan Belum Kantongi IUP Produksi

Kepala DLHK Sulsel Andi Hasbi Nur mengaku perusahaan yang hendak melakukan aktivitas tambang batu di Desa Wollangi, izinnya belum lengkap. Dia menyebut, perusahaan CV Dua Tujuh Group belum memiliki IUP operasi produksi.

"Jadi perlu saya jelaskan, IUP ekploitasi atau produksinya dari kegiatan (tambang batu gamping) tersebut belum keluar, yang ada baru sampai Feasibility Study (FS) dan IUP eksplorasinya," kata Andi Hasbi.

Dalam pertemuan bersama DLH Bone, lanjut Andi Hasbi, pihak perusahaan juga belum mampu memberi penjelasan secara teknis apakah kegiatannya akan menimbulkan atau tidak memberikan dampak terhadap aliran dan sumber air Wollangi. Makanya, pihak perusahaan saat ini sedang mengajukan permohonan persetujuan kelayakan pengelolaan lingkungan hidupnya.

"Tapi bila pelaku usaha dapat memberikan data, informasi dan analisis yang membuktikan bahwa tidak akan berdampak negatif, tentu akan diberi persetujuan. Selain itu, hal lain yang harus dicermati bahwa Pemkab Bone telah menerbitkan moratorium kegiatan pertambangan di Bone di lokasi tertentu yang ditetapkan dengan beberapa kriteria," jelasnya.

Andi Hasbi mengatakan rencana aktivitas tambang saat ini dihentikan sementara sampai perusahaan bisa melengkapi dokumen izin sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan kebijakan ini turut mempertimbangkan kemaslahatan warga

"Tentu kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone secara umum, bukan untuk saat ini saja tapi untuk masa yang akan datang juga. Kami dari Pemprov tentu tidak akan menghalangi usaha yang direncanakan, asalkan kedua hal tersebut di atas dapat dipenuhi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads