Perusahaan CV Dua Tujuh Group mengancam menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar lantaran rencana tambang batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, ditolak. Pihak perusahaan balik mendesak Pemkab mencari solusi terkait kebijakannya itu lantaran izin usaha tambang sudah disetujui Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Apabila tidak ada solusi atau jalan keluar yang diberikan Dinas DLH dan PDAM kepada kami, maka sangat terpaksa akan menempuh tindak lanjut ke PTUN. Kami hanya ingin bermitra dengan pemerintah, tapi kami terus diperlakukan seperti ini," ujar Konsultan CV Dua Tujuh Group Muh Arma Amin kepada detikSulsel, Kamis (9/5/2024).
Arma berdalih pihaknya sudah menjalani prosedur hingga mendapatkan izin usaha tambang. Salah satunya surat Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Asrul Sani bernomor: 118/I.5/PTSP/2023 terkait Persetujuan Pemberian WIUP Batu Gamping kepada CV Dua Tujuh Group pada 18 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel juga sudah memberikan persetujuan laporan akhir eksplorasi IUP batuan CV Dua Tujuh Group lewat surat bernomor: 540/2679/DESDM yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulsel Eka Prasetya pada 14 November 2023.
Selain itu aktivitas juga mendapat persetujuan tekno-ekonomi laporan studi kelayakan CV Dua Tujuh Group yang diteken Kepala Dinas ESDM Sulsel Eka lewat surat bernomor: 540/2678/DESDM. Bahkan perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor: 12072300501160001 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulsel yang terbit 12 September 2023.
"Dokumen studi kelayakan tekno dan persetujuan akhir ekplorasi acuan yang dasarnya sebelum naik pembahasan ke studi kelayakan tahap akhir penambangan batu gamping yang tertolak sepihak," beber Arma.
"Makanya kami di pihak perusahaan sangat kecewa karena kami sudah memenuhi tahap regulasi yang berlaku nasional dan regulasi yang ditetapkan provinsi dan kami ditolak di kabupaten kami sendiri," jelasnya.
Arma mengklaim aktivitas pertambangan galian C tidak melanggar apalagi dianggap mengganggu mata air Wollangi yang menjadi sumber air baku PDAM. Dia menegaskan kegiatannya sudah mendapat persetujuan dari warga setempat.
"Tidak ada pelanggaran terkait keberadaan mata air karena aturannya sejauh 200 meter, dan kami telah memiliki tanda tangan persetujuan kegiatan penambangan oleh pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi yang disahkan oleh Desa Wollangi dan Camat Barebbo," tutur Arma.
Sementara itu, Kepala DLH Bone Dray Vibrianto menanggapi santai ancaman gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut. Dia menegaskan siap menghadapi gugatan ketika sudah resmi berproses di pengadilan.
"Bagus ini (gugatan PTUN), lagi pula jalur hukum adalah hak semua warga negara, kami siap menunggu kapan saja. Kami siap menghadapi, di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar, pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak perlu ada yang ditakuti," ucap Dray.
Dray menuturkan penolakannya terhadap aktivitas tambang demi menjaga lingkungan masyarakat sekitar. Dia tidak ingin penambangan itu membawa musibah bagi masyarakat Bone kelak.
"Jadi kami siap menghadapi tuntutan apapun, dan saya sudah sampaikan ke penambang, selama saya ada di sini (Kadis DLH) saya tidak akan memberikan rekomendasi apapun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dray menolak aktivitas tambang komoditas batuan oleh CV Dua Tujuh Group dengan beralasan aktivitas tambang galian C itu berpotensi merusak mata air Wollangi yang berada di area pertambangan. Apalagi mata air Wollangi sebagai sumber air baku menyuplai kebutuhan masyarakat sekitar.
"Kami tolak segala aktivitas pertambangan yang berada di kawasan resapan air. Kenapa kita melakukan itu? Karena ini mata air orang Bone, kita berpikiran 10 tahun ke depan," ujar Dray.
(sar/hmw)