Tambang Batu Ditolak Pemkab Bone di Wollangi Belum Kantongi IUP Produksi

Tambang Batu Ditolak Pemkab Bone di Wollangi Belum Kantongi IUP Produksi

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 09 Mei 2024 17:15 WIB
Penampakan citra satelit lokasi rencana pertambangan batuan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Bone.
Foto: Penampakan citra satelit lokasi rencana pertambangan batuan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Bone. (Dok. Istimewa)
Bone -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait aktivitas tambang batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, ditolak Pemkab Bone. DLHK Sulsel menegaskan perusahaan CV Dua Tujuh Group baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, namun belum memiliki IUP operasi produksi.

"Jadi perlu saya jelaskan, IUP ekploitasi atau produksinya dari kegiatan (tambang batu gamping) tersebut belum keluar, yang ada baru sampai Feasibility Study (FS) dan IUP eksplorasinya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Andi Hasbi Nur kepada detikSulsel, Kamis (9/5/2024).

Andi Hasbi menjelaskan, pihak perusahaan saat ini sedang mengajukan permohonan persetujuan kelayakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Hal tersebut sebagai salah satu dokumen yang mesti dilengkapi agar IUP produksi bisa terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pembahasan dokumen lingkungan yang diajukan oleh pelaku usaha beberapa waktu yang lalu di DLHK Provinsi, memang belum ada penjelasan secara teknis apakah kegiatan tersebut memberikan atau tidak memberikan dampak terhadap aliran dan sumber air yang selama ini merupakan satu-satunya sumber air bagi PDAM yang diolah dan dialirkan untuk melayani beberapa kawasan utama di Kota Watampone," paparnya.

Pasalnya, mata air di Desa Wallongi alirannya dinilai saling terhubung melalui batuan karst dengan area rencana tambang tersebut. Jika aliran air melalui karst pecah, dianggap dapat menyebabkan aliran air akan berubah dan ada beberapa dampak lainnya.

ADVERTISEMENT

Namun kata Andi Hasbi, apabila pelaku usaha dapat memberikan data, informasi dan analisis yang membuktikan bahwa aktivitas tambang galian C tidak akan berdampak negatif, tentu akan diberi persetujuan

"Tapi bila pelaku usaha dapat memberikan data, informasi dan analisis yang membuktikan bahwa tidak akan berdampak negatif, tentu akan diberi persetujuan," tegasnya.

Andi Hasbi menambahkan, Pemkab Bone juga telah menerbitkan moratorium kegiatan pertambangan di Bone di lokasi tertentu yang ditetapkan dengan beberapa kriteria. Kebijakan tersebut, kata dia, diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat secara umum.

"Kami dari Pemprov tentu tidak akan menghalangi usaha yang direncanakan, asalkan penambang bisa memenuhi semua hal yang disampaikan. Makanya untuk sementara kami setop dulu dan saya sarankan juga untuk mencermati isi kebijakan moratorium yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Bone poin demi poin," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan CV Dua Tujuh Group mengancam menggugat DLH dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar lantaran rencana tambang batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, ditolak. Pihak perusahaan balik mendesak Pemkab mencari solusi terkait kebijakannya itu lantaran izin usaha tambang sudah disetujui Pemprov Sulsel.

"Apabila tidak ada solusi atau jalan keluar yang diberikan Dinas DLH dan PDAM kepada kami, maka sangat terpaksa akan menempuh tindak lanjut ke PTUN. Kami hanya ingin bermitra dengan pemerintah, tapi kami terus diperlakukan seperti ini," ujar Konsultan CV Dua Tujuh Group Muh Arma Amin, Kamis (9/5).

Arma mengklaim aktivitas pertambangan galian C tidak melanggar apalagi dianggap mengganggu mata air Wollangi yang menjadi sumber air baku PDAM. Dia menegaskan kegiatannya sudah mendapat persetujuan dari warga setempat.

"Tidak ada pelanggaran terkait keberadaan mata air karena aturannya sejauh 200 meter, dan kami telah memiliki tanda tangan persetujuan kegiatan penambangan oleh pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi yang disahkan oleh Desa Wollangi dan Camat Barebbo," tuturnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads