Pemkab Bone menolak aktivitas pertambangan komoditas batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, meski perusahaan yang mengajukan permohonan mengklaim sudah mendapat izin dari Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemkab Bone beralasan aktivitas tambang galian C itu berpotensi merusak mata air Wollangi yang berada di area pertambangan.
"Kami tolak segala aktivitas pertambangan yang berada di kawasan resapan air. Kenapa kita melakukan itu? Karena ini mata air orang Bone, kita berpikiran 10 tahun ke depan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone Dray Vibrianto kepada detikSulsel, Kamis (9/5/2024).
Dray mengaku sudah mengajukan penolakan lewat surat bernomor: 660.1/416/DLH/XII/2023 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 20 Desember 2023. Dalam suratnya, Dray menolak pertambangan komoditas batuan (Batu Gamping) di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo oleh CV Dua Tujuh Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan itu juga dilayangkan PDAM Bone dalam surat bernomor: 96/690/PDAM/XII/2023 pada 21 Desember 2023. Dalam surat itu disebutkan jika aktivitas tambang berpotensi mengganggu sumber air baku PDAM dari mata air Wollangi.
"Setelah kami melihat lokasinya di Desa Wollangi dan merupakan sumber mata air PDAM dan air baku di pertanian, kami proteslah lokasi pertambangannya," tuturnya.
Dray mengaku pihaknya sudah diundang DLH Sulsel terkait rencana aktivitas itu menindaklanjuti surat penolakannya. Namun pihaknya kukuh menolak atas dalih mencegah potensi kerusakan lingkungan.
"Kami sampaikan pendapat kami, memang ada aturan 200 meter dari mata air diperbolehkan. Tetapi kalau bicara lingkungan bukan soal jarak, tapi ini soal ekologi," tegas Dray.
"Kewenangan tambang bukan di kabupaten, namun sebagai yang punya wilayah kami diundang DLHK Provinsi Sulsel soal pengajuan lokasi pertambangan tersebut," lanjut Dray.
Dia juga menilai dokumen administrasi yang diajukan pihak perusahaan tidak sesuai. Dray menuding pihak perusahaan hendak mengelabui pemerintah.
"Sejak awal perusahaan ini sudah tidak jujur, pertama izin lingkungannya mereka ajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) padahal seharusnya izinnya amdal karena lokasi mereka berada di daerah resapan air Wollangi," ucapnya.
Dalam rapat bersama DLH Sulsel, Dray menyebut pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan analisis dampak lingkungan terkait rencana aktivitas pertambangannya.
"Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan mereka tidak bisa menampilkan analisis tentang dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air Wollangi. Jadi bisa dikatakan menipu," tambah Dray.
Sementara itu, Direktur CV Dua Tujuh Group Muh Arafah mengaku perusahaannya sempat melakukan aktivitas tambang namun disetop usai ada penolakan. Dia mengaku heran dengan penolakan itu dengan dalih sudah menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hal itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulsel Asrul Sani bernomor: 118/I.5/PTSP/2023 terkait Persetujuan Pemberian WIUP Batu Gamping kepada CV Dua Tujuh Group pada 18 Agustus 2023.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel juga sudah memberikan persetujuan laporan akhir eksplorasi IUP batuan CV Dua Tujuh Group lewat surat bernomor: 540/2679/DESDM yang ditandatangi Kepala Dinas ESDM Sulsel Eka Prasetya pada 14 November 2023.
"Saya baru menambang dari tahun 2023 setelah mendapat WIUP dari Dinas ESDM Sulsel dengan luas 27 hektare. Kemudian kami hentikan setelah ditolak oleh Pemkab Bone," ucap Arafah.
(sar/ata)