DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti Pemkab yang tidak mengalokasikan anggaran dana penyertaan modal ke Bank Sulselbar di APBD 2024. Namun Pemkab berdalih dana yang dimaksud tidak wajib disetorkan tiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin mengatakan, penyetoran dana penyertaan modal bisa dilakukan kapan saja. Dia mengatakan tidak ada regulasi yang dilanggar jika tidak melakukan penyetoran ke Bank Sulselbar tahun ini.
"Kalau penyertaan modal itu tidak harus setiap tahun. Tidak ada kewajiban, tergantung kemampuan fiskal," kata Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Jumat (5/4/2024).
Andi Islamuddin melanjutkan, penyetoran dana penyertaan modal tergantung dari pemegang saham. Kebijakannya kata dia, dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulselbar.
"Kalau agak longgar lagi kita setor lagi. Kalau penyetoran penyertaan modal itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham," tuturnya.
Apalagi lanjut Andi Islamuddin, Pemkab Bone termasuk daerah yang sudah menyetor dana penyertaan modal tertinggi di antara instansi pemegang saham di Bank Sulselbar. Kondisi itu turut dijadikan alasan jika Pemkab Bone dinilai tidak perlu lagi menambah dana tersebut.
"Untuk saat ini Bone tidak perlu lagi menambah penyertaan modalnya di BPD karena cukup besar nilainya Rp 88 miliar. Kabupaten paling besar keempat penyertaannya di BPD adalah Bone," tegas Andi Islamuddin.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang mengklaim Pemkab Bone wajib menyetor dana penyertaan modal tiap tahun. Kewajiban itu kata dia, sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Sulselbar.
"Pemda itu berkewajiban menyiapkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5-15 miliar dalam setahun. Ini jelas diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014," kata Andi Alang yang dikonfirmasi terpisah.
Andi Alang melanjutkan, Pemkab Bone bisa saja tidak menyetor dana yang dimaksud ketika kondisi darurat atau emergency yang berkaitan dengan kondisi keuangan. Namun kebijakan itupun harus dibahas bersama DPRD Bone.
"Apabila dalam 1 tahun dalam keadaan emergency untuk dipakai agar menyampaikan ke DPRD dan memohon ke Bank Sulselbar dan Gubernur Sulsel sebagai pemegang saham terbesar," imbuhnya.
Dia lantas menyinggung kebijakan Pemkab Bone itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan audit. Menurut Andi Alang, ada potensi sanksi bahkan jeratan pidana jika terbukti ada pelanggaran.
"Jadi ketika audit BPK nantinya menemukan ada unsur pidana rekomendasinya bisa saja meminta APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut ini. Karena di APBD 2024 jelas dianggarkan untuk dana penyertaan modal sebanyak Rp 10 miliar," urai Andi Alang.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
(sar/sar)