Pj Bupati Bone Klaim Tak Wajib Setor Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

Pj Bupati Bone Klaim Tak Wajib Setor Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 05 Apr 2024 08:14 WIB
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pj Bupati Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Islamuddin menyebut pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak wajib menyetor dana penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar seperti yang disorot DPRD Bone. Menurutnya dana penyertaan modal boleh disetor kapan saja sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

"Dana penyertaan modal tidak ada kewajiban setiap bulan untuk disetor," ujar Pj Bupati Bone Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Jumat (5/4/2024).

Andi Islamuddin mengatakan dana penyertaan modal boleh disetor kapan saja, sesuai kemampuan fiskal daerah. Terlebih, kata dia, penyertaan modal juga harus melalui Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada ketentuan penyetoran, kapan saja kita mau dan tergantung kemampuan fiskal. Kalau agak longgar lagi kita setor lagi. Kalau penyetoran penyertaan modal itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham," katanya.

"Untuk saat ini Bone tidak perlu lagi menambah penyertaan modalnya di BPD karena cukup besar nilainya Rp 88 miliar. Kabupaten paling besar keempat penyertaannya di BPD adalah Bone," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang menegaskan, BPK nantinya akan mengaudit keseluruhan penggunaan anggaran Pemkab Bone. Menurutnya hal tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"Dan pasti BPK akan menemukan itu, kenapa tahun ini tidak diajukan dana penyertaan modal ke Bank Sulselbar. Kemudian saat dibentuk perdanya semua sudah ditegaskan soal sanksinya jika tidak menyetor seperti sanksi administrasi hingga pidana," ucapnya.

"Jadi ketika audit BPK nantinya menemukan ada unsur pidana rekomendasinya bisa saja meminta APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut ini. Karena di APBD 2024 jelas dianggarkan untuk dana penyertaan modal sebanyak Rp 10 miliar," sambung Andi Alang.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bone menyoroti Pemkab yang tidak mengalokasikan anggaran dana penyertaan modal tahun 2024 ke Bank Sulselbar. Pihaknya mengingatkan regulasi yang mewajibkan penyetoran dana penyertaan modal.

"Pemda itu berkewajiban menyiapkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5-15 miliar dalam setahun. Ini jelas diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014," ujar Andi Alang, Kamis (4/4).

Andi Alang mengatakan, Pemkab diperkenankan tidak mengalokasikan penyertaan modal hanya dalam kondisi tertentu. Contohnya kata dia, ada status emergency atau darurat yang berkaitan dengan kondisi keuangan.

"Dana penyertaan modal itu adalah saham pemerintah daerah yang ada di Bank Sulselbar. Apabila dalam 1 tahun dalam keadaan emergency untuk dipakai agar menyampaikan ke DPRD dan memohon ke Bank Sulselbar dan Gubernur Sulsel sebagai pemegang saham terbesar," tuturnya.




(ata/ata)

Hide Ads