DPRD Bone Soroti Pemkab Tak Setor Dana Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

DPRD Bone Soroti Pemkab Tak Setor Dana Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 16:26 WIB
Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang.
Foto: Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti Pemkab yang tidak mengalokasikan anggaran dana penyertaan modal tahun 2024 ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Pihaknya mengingatkan regulasi yang mewajibkan penyetoran dana penyertaan modal.

"Pemda itu berkewajiban menyiapkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5-15 miliar dalam setahun. Ini jelas diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014," ujar Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).

Andi Alang mengatakan, Pemkab diperkenankan tidak mengalokasikan penyertaan modal hanya dalam kondisi tertentu. Contohnya kata dia, ada status emergency atau darurat yang berkaitan dengan kondisi keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana penyertaan modal itu adalah saham pemerintah daerah yang ada di Bank Sulselbar. Apabila dalam 1 tahun dalam keadaan emergency untuk dipakai agar menyampaikan ke DPRD dan memohon ke Bank Sulselbar dan Gubernur Sulsel sebagai pemegang saham terbesar," tuturnya.

Legislator Bone Fraksi Golkar ini menduga tidak disetornya dana penyertaan modal itu karena dipakai oleh Pemkab Bone. Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk transparan.

ADVERTISEMENT

"Jika dana itu tidak disetor ke Bank Sulselbar, ke mana anggarannya? Kalau dialihkan, dia dialihkan ke mana, dan siapa yang pakai? Bukan berarti saya ini melarang membelanjakan itu penyertaan modal," imbuhnya.

"Saya mau menghormati dulu perda yang dibuat pemerintah yang dulu, setelah itu kalau mau dipakai silakan diambil, tapi ada tata caranya. Bukan semau-maunya atau langsung-langsung," sambung Andi Alang.

Sementara itu, Pj Bupati Bone Andi Islamuddin berdalih dana penyertaan modal itu tidak harus disetor tiap bulan. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

"Kalau penyertaan modal itu tidak harus setiap tahun. Tidak ada kewajiban, tergantung kemampuan fiskal. Perlu juga diketahui dari 24 kabupaten kota di Provinsi Sulsel, Bone penyetor dana terbesar ke 4 di BPD sebanyak Rp 88 miliar," ucap Andi Islamuddin.




(sar/nvl)

Hide Ads