Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) terancam dibayar bertahap jika pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Bank Sulselbar tidak cair menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Pasalnya, Pemkab kekurangan anggaran setelah dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat terbatas.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone Andi Irsal Mahmud mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran Rp 16 miliar untuk membayar THR ASN. Namun kemampuan APBD saat ini dipastikan tidak bisa mengakomodir nominal itu secara penuh.
"Jika Bank Sulselbar tidak bisa menyiapkan maka pembayaran THR dilakukan bertahap. Kita bayar setengah di bulan April, baru setengahnya lagi di bulan Mei," ungkap Irsal kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irsal mengatakan, Pemkab Bone sebenarnya berharap dana transfer pusat sebesar Rp 108 miliar. Anggaran itu juga direncanakan untuk membayar gaji ASN yang berkisar Rp 54 miliar khusus April 2024.
"Harusnya pas bulan empat (April) dana yang ditransfer dari pusat minimal Rp 108 miliar agar terbayar gaji April dan THR. Ternyata hanya Rp 74 miliar yang masuk," sebutnya.
Dia menyebut anggaran Rp 74 miliar dana transfer pusat tidak cukup untuk memenuhi belanja pegawai yang direncanakan. Apalagi anggaran itu juga akan dipakai untuk belanja keperluan kantor hingga kebutuhan dana desa.
"Jadi dari total Rp 70 miliar itu sudah keluar gaji Rp 54 miliar, belum belanja lainnya. Sisanya yang Rp 16 miliar akan dipakai membayar THR secara bertahap jika pengajuan di Bank Sulselbar tidak disetujui," beber Irsal.
Pemkab Bone pun terpaksa mengajukan pinjaman ke bank lantaran sisa dana transfer pusat belum bisa dipastikan kapan dicairkan. THR ASN tidak dibayar jika hanya mengandalkan dana trasnfer pusat yang terbatas.
"Jadi kita mengajukan pinjaman ke bank untuk membayar THR karena terbatas dana transfer dari Kementerian Keuangan," paparnya.
Irsal menegaskan pinjaman ke bank tersebut hanya bersifat jangka pendek. Pinjaman itu bukan untuk membayar utang, melainkan demi kesejahteraan pegawai.
"Kita melakukan pengajuan pinjaman bukan untuk membayar utang. Yang kita pinjam ini ada harapannya itu (untuk membayar gaji dan THR ASN). Cuman transfer dari pusat yang tidak terpenuhi," sambung Irsal.
Pihaknya pun memohon maaf kepada ASN jika THR belum bisa dibayar penuh menjelang lebaran. Irsal berharap ASN bisa mengerti kondisi keuangan yang dialami Pemkab Bone.
"Mohon maaf kepada ASN kondisi kemampuan keuangan daerah tidak sanggup membayar sebelum lebaran. Mungkin hanya sebagian kecil yang bisa," tuturnya.
Irsal berdalih pembayaran THR setelah lebaran dibolehkan dalam aturan. Namun tenggatnya tidak boleh lewat dari 10 hari setelah lebaran.
"Ini THR adalah belanja wajib, dan untuk THR ini dipastikan akan dibayar. Apalagi dalam regulasi minimal 10 hari sebelum lebaran, dan bisa 10 hari setelah lebaran," tegas Irsal.
Irsal menambahkan pengajuan pinjaman ini tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD Bone. Namun demikian pihaknya sudah berkoordinasi ke pihak legislatif sebelum kebijakan itu ditempuh.
"Ini hanya penyampaian ke DPRD saja, karena pinjaman jangka pendek. Tidak perlu persetujuan DPRD," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.