Kasus 25 tenaga kesehatan (nakes) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang kelulusannya dianulir sudah menemui titik terang. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini memproses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) untuk 25 nakes tersebut setelah sebelumnya menolak.
Kabar bahagia tersebut disampaikan Ketua Forum Pemerhati Tenaga Kesehatan (FPTK) Kabupaten Bone Didit Haryadi. Dia menyebut Kemenkes saat ini sudah memproses penerbitan NIP para nakes yang kelulusannya dianulir.
"Alhamdulillah, sudah proses mi. Tadi pagi keluar surat Kemenkes, dan BKPSDM sudah kirim kelengkapan untuk penerbitan NIP," ujar Didit Haryadi kepada detikSulsel, Jumat (29/3/2024).
Didit mengaku sudah mengetahui kabar baik itu sejak Kamis (28/3). Pemkab Bone pun telah melengkapi berkas para pelamar yang diminta Kemenkes.
Didit berterima kasih atas bantuan semua pihak yang telah memperjuangkan 25 nakes di Bone untuk mendapatkan keadilan. Dia berharap para nakes itu sudah bisa mengambil NIP dalam waktu dekat.
"Terima kasih Komisi I DPRD, Pemkab Bone, DPRD Sulsel yang banyak membantu. Semakin banyak yang membantu, perjuangan semakin lancar," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Bone Andi Akhiruddin turut membenarkan berkas 25 nakes sudah diproses oleh Kemenkes. Dia menyebut Kemenkes sudah meminta Pemkab Bone untuk melengkapi kekurangan berkasnya.
"NIP 25 nakes PPPK sudah diproses di Kemenkes. Tadi pagi sudah ada permintaan kelengkapan berkasnya ke Pemkab Bone," ucapnya.
Kemenkes Tolak Akomodir 25 PPPK Bone
Kemenkes sempat menolak mengakomodir 25 nakes PPPK tersebut. Pemkab Bone pun berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait persoalan tersebut.
"Pada saat Kadinkes Bone konsultasi langsung di Kemenkes hasilnya masih pada posisi tidak mengakomodir bidan kependidikan," ujar Plt kepala BKPSDM Bone Andi Tenriawaru kepada detikSulsel, Jumat (15/3).
Meski begitu, Tenriawaru menegaskan tetap memperjuangkan 25 nakes yang sebelumnya telah lolos seleksi PPPK tersebut. Dia berharap ada solusi dari pemerintah pusat.
"Namun catatan masih akan berkoordinasi dengan KemenPAN, dan kemudian ada juga catatan pada 2024 akan menjadi prioritas," tuturnya.
Dia menjelaskan, 25 nakes itu mendaftar menggunakan ijazah bidan pendidik dan surat tanda registrasi (STR) tenaga medis. Namun belakangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak memberikan nomor induk kepegawaian (NIP) karena syaratnya harus D4 kebidanan.
"Sesuai yang hadir mendaftar semua sudah punya STR. Kualifikasi pendidikan adalah D4 kebidanan yang memiliki STR bisa bekerja dalam hal pelayanan. Setelah itu kami kirim ke BKN dan di situ kemudian yang muncul masalah ini," ujar Andi Tenriawaru.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Jenazah Tukang Ojek di Gorontalo Dibonceng Motor gegara Jalan Rusak"
(asm/asm)