Menjelang akhir tahun, isu Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menjadi perhatian banyak pekerja hingga pelaku usaha. Pertanyaan seputar kapan UMP 2026 diumumkan hingga berapa besar kenaikan pun ramai diperbincangkan.
UMP merupakan acuan penting dalam menentukan standar upah minimum bagi pekerja di setiap provinsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pasal 28, disebutkan bahwa penyesuaian nilai UMP dilakukan setiap tahun.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah dalam satu angka tunggal. Penetapannya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," ujar Yassierli dikutip dari detikFinance, Rabu (17/12/2025)
Lantas kapan UMP 2026 diumumkan? Di bawah ini detikSulsel telah merangkum informasinya meliputi:
- Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan?
- Bagaimana formula kenaikan UMP 2026 yang sesuai dengan PP baru.
- Isi PP Pengupahan yang baru ditandatangani.
- Daftar lengkap UMP 2025 setiap Provinsi.
Yuk, simak selengkapnya!
Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Ketentuan ini disampaikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dikutip detikSulsel, Rabu (17/12).
Sebelumnya, penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa upah minimum provinsi diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan. Namun, adanya penyesuaian regulasi pengupahan membuat proses penetapan UMP 2026 mengalami keterlambatan dibandingkan jadwal biasanya.
Formula Kenaikan UMP 2026
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. PP ini menjadi acuan utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kemnaker menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, termasuk penetapan rumus perhitungan kenaikan UMP.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelas Kemnaker.
Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5-0,9 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Baca juga: Menaker Bakal Kasih Surprise soal UMP 2026 |
Isi PP Pengupahan yang Baru Ditandatangani
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penetapan UMP dilakukan dengan satu angka tunggal diseluruh wilayah Indonesia. Perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah minimum.
Dalam PP Pengupahan yang baru diteken Prabowo juga diatur beberapa poin, antara lain:
- Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketentuan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif terhadap kondisi daerah, serta memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
Daftar Lengkap UMP 2025 Setiap Provinsi
Berikut daftar lengkap UMP setiap provinsi tahun 2025 yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kemnaker yang dapat menjadi perbandingan detikers apabila UMP 2026 telah diumumkan:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Itulah informasi mengenai UMP 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)











































