Kemenag Bone Tegaskan Penetapan Infak Rumah Tangga Rp 10.000 Libatkan Pemkab

Kemenag Bone Tegaskan Penetapan Infak Rumah Tangga Rp 10.000 Libatkan Pemkab

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 25 Mar 2024 11:30 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/sefa ozel)
Bone - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara terkait penetapan infak rumah tangga Rp 10.000 per kepala keluarga (KK) dalam setahun yang dinilai Pj Bupati Bone Andi Islamuddin tidak berdasar. Pihaknya menegaskan nominal itu ditetapkan berdasarkan keputusan dalam rapat yang melibatkan Pemkab Bone.

"Dari usulan peserta rapat, karena selama ini belum pernah ada keputusan penetapan infak, dan Perda Zakat Bone sudah ada sejak tahun 2023," kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bone Muhammad Rafi As'ad kepada detikSulsel, Minggu (24/3/2024) malam tadi.

Penetapan zakat fitrah tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Bone pada Selasa (19/3). Rapat itu dihadiri oleh Bagian Kesra Setda Bone, Dinas Perdagangan Bone, MUI Bone, PC NU, dan Muhammadiyah.

"Ini merupakan keputusan bersama. Nilai infak itu Rp 10.000 per KK, bukan 10.000 per orang," tuturnya.

Dia melanjutkan, Baznas Bone telah menyebarkan edaran penetapan nilai zakat fitrah itu ke desa-desa. Menurut dia, tidak ada paksaan kepada masyarakat untuk membayar sesuai nominal yang ditetapkan.

"Tidak dipaksa, terserah masyarakat. Itu nanti akan dikelola oleh Basnaz," imbuh Rafi.

Namun demikian, lanjut Rafi, pihaknya akan mempertimbangkan atensi Andi Islamuddin yang meminta nilai infak rumah tangga itu ditinjau ulang. Hal ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Iya, nanti ditinjau ulang dengan memanggil lagi stakeholder yang terkait, karena keputusan ini adalah keputusan bersama juga," sambung Rafi.

Sebelumnya diberitakan, Andi Islamuddin menilai penetapan nilai infak rumah tangga Rp 10.000 per KK tidak berdasar. Dia pun meminta hal ini ditinjau ulang.

"Saya meminta kepada Kemenag Bone untuk mengkaji ulang mengenai penetapan besaran infak rumah tangga sebesar Rp 10.000 per KK," kata Andi Islamuddin.

Andi Islamuddin mempertanyakan dasar hukum penetapan nilai infak itu. Dia menganggap rujukannya tidak jelas.

"Bukan persoalan besar kecilnya. Tetapi regulasinya harus jelas, apa sandaran dan pijakan hukumnya," tegasnya.

Diketahui, Kemenag Bone telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kebijakan itu ditetapkan dalam surat bernomor: B.664/KK/21.03/7/BA.03.2/03/2024.

Selain infak rumah tangga, juga ada penetapan fidyah sebesar Rp 20.000-Rp 30.000 per hari. Sementara beras kepala Rp 50.000 per jiwa dengan asumsi 4 liter dikali Rp 12.500, dan beras biasa Rp 40.000 jiwa setara dengan 4 liter dikali Rp 10.000.


(sar/asm)

Hide Ads