Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat masih dalam proses penataan ulang. Hal itu dilakukan setelah putusan MK mengabulkan gugatan sehingga iuran Tapera tidak jadi wajib bagi pekerja.
"Ketika itu kemudian di konteksnya kemudian menjadi tidak wajib atau sukarela pasti akan berpengaruh terhadap model bisnis secara keseluruhan dari BP Tapera," ujar Heru kepada media usai konferensi pers di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Ke depannya, BP Tapera akan mengundang pakar-pakar di bidang perumahan, dan pasar terkait penataan UU Tapera. BP Tapera juga terus berdiskusi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menyusun skema baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas ya, kalau bisa sih menjangkau bisa penataan ke depan itu bisa menjangkau semua segmen desil MBR," katanya.
Meski demikian, ia memastikan kelembagaan BP Tapera tidak berubah. Lembaga ini tetap akan mengembalikan iuran peserta yang sudah ada pada saat masa kepesertaan berakhir.
"Layanan ekstensi tetap harus berjalan. Apa yang menjadi hak peserta yang dulu udah nabung kemudian harus kita kembalikan, kita kembangkan dananya, kita kembalikan pada saat berakhir kepesertaan kita ke pensiun, tetap kita lakukan," tuturnya.
Selain itu, Heru menjelaskan gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi itu mengenai kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Tadinya, pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 2,5 persen dari gaji, sementara pihak pemberi kerja 1,5 persen.
Sebelumnya diberitakan, Heru mengatakan saat ini masih terus menggodok konsep revisi UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia menargetkan, tahun depan sudah selesai.
Heru mengaku sudah bertemu berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait revisi UU tersebut, seperti ke Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan. Ia juga bertemu dengan berbagai pakar untuk penataan ulang konsepsi UU Tapera.
"Kita tetap optimis bahwa ini kan sebenarnya mandatori yang bisa mengubah lanskap dari konsepsi Tapera itu sendiri supaya bisa lebih diterima masyarakat ke depannya," ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sebagai informasi, pada Senin (29/9) Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Tapera, salah satunya pasal 7 ayat 1 soal pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki gaji UMP wajib menjadi peserta Tapera. Alasannya, kata 'wajib menjadi peserta' dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.
(dhw/zlf)











































