Trisal Pede MK Tolak Gugatan FKJ-Nur Meski 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Trisal Pede MK Tolak Gugatan FKJ-Nur Meski 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 26 Jan 2025 21:30 WIB
Bakal Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Tisal-Ome) percaya diri Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa yang diajukan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) pada Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak Trisal-Ome menilai keputusan MK tidak akan terpengaruh dengan pemecatan 3 komisioner KPU Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau kita kan, tidak ada kaitan antara putusan DKPP dengan MK. Alasannya DKPP menguji soal kode etik penyelenggara, sedangkan MK bicara soal hasil pemilihan, jadi jauh (kaitannya)," kata Kuasa Hukum Trisal-Ome, Nursari kepada detikSulsel, Minggu (26/1/2025).

Menurut Nursari, 3 komisioner KPU Palopo yang dipecat tak bisa mempengaruhi putusan MK nantinya. Pasalnya, kewenangan DKPP dan MK dinilai berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak (berpengaruh) lah, kewenangannya berbeda masalahnya," jelasnya.

Dia mencontohkan, 5 komisioner KPU Palopo juga dipecat oleh DKPP pada Pilkada Palopo 2018 lalu. Namun, MK tidak terpengaruh dalam putusan DKPP tersebut pada saat itu.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2018 lalu, 5 anggota KPU Palopo diberhentikan oleh DKPP, sekaitan dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi DKPP, tapi tidak ada hubungannya dengan putusan MK," jelas Nursari.

Selain itu, lanjutnya, keterangan Bawaslu Palopo dalam sidang MK pada 22 Januari lalu menguatkan termohon atau KPU Palopo. Dalam sidang itu, Bawaslu Palopo menyatakan tidak ada pelanggaran pada saat pemilihan.

"Iya (optimis) lah. Keterangan Bawaslu pada saat sidang MK Tanggal 22 (Januari) lalu, tegas menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran pada saat hari H pemilihan dan berjalan lancar," pungkasnya.

Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap 3 komisioner KPU Palopo usai dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ketiga komisioner tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat (MS) calon wali kota Trisal Tahir.

Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Terpisah, Anggota KPU Sulsel Upi Hastati memastikan akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dalam rentang waktu 7 hari. Saat ini, KPU Sulsel menunggu surat keputusan pemberhentian dari KPU RI.

"Kami menunggu petunjuk KPU RI soal SK pemberhentian KPU Palopo dikeluarkan. Semua kebijakan ada di KPU RI, kami hanya menunggu arahan selanjutnya. Kebijakan pengangkatan dan pemberhentian KPU kabupaten/kota ada di KPU RI," kata Upi kepada detikSulsel, Minggu (26/1).




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads