Dipecat DKPP, 3 Komisioner KPU Palopo Kini Tunggu SK untuk Kaji Upaya Hukum

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kasus Ijazah Palsu Trisal Tahir

Dipecat DKPP, 3 Komisioner KPU Palopo Kini Tunggu SK untuk Kaji Upaya Hukum

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Minggu, 26 Jan 2025 14:30 WIB
Dari kiri: Anggota KPU Palopo Abbas, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, dan Anggota KPU Palopo MuhatzirΒ MuhΒ Hamid.
Dari kiri: Anggota KPU Palopo Abbas, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, dan Anggota KPU Palopo MuhatzirΒ MuhΒ Hamid. Foto: (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Tiga komisioner KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menunggu SK pemberhentian dari KPU RI setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas kasus ijazah palsu cawalkot Trisal Tahir. Mereka akan mengkaji upaya hukum lebih lanjut setelah menerima SK pemecatan tersebut.

"Kami menunggu SK pemberhentian dari KPU RI," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Minggu (26/1/2025).

Irwandi mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui upaya hukum apa yang akan dilakukan. Namun, dia memastikan pihaknya akan melakukan kajian setelah SK pemberhentian resmi diterima dari KPU RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang akan kami diskusikan setelah SK pemberhentian dari KPU RI kami terima, apakah ada upaya hukum lain atau tidak," bebernya.

Di sisi lain, Irwandi mengatakan bahwa keputusan DKPP sebenarnya bersifat final. KPU RI wajib menindaklanjuti keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Artinya KPU RI harus menindaklanjuti keputusan tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan memecat 3 komisioner KPU Palopo. Ketiga komisioner tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat (MS) calon wali kota Trisal Tahir.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

"Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads