Sidang MK, INIMI Beberkan Bukti Tanda Tangan Palsu di 308 TPS Makassar

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sidang MK, INIMI Beberkan Bukti Tanda Tangan Palsu di 308 TPS Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 17:30 WIB
Sidang sengketa Pilwalkot Makassar di MK.
Sidang sengketa Pilwalkot Makassar di MK. Foto: (dok. Istimewa)
Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilwalkot Makassar 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan pasangan calon (paslon) Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI). Tim INIMI melampirkan sejumlah bukti, salah satunya soal pemalsuan tanda tangan daftar hadir pada 308 TPS di Pilwalkot Makassar.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Indira-Ilham, Donal Fariz dalam sidang permohonan sengketa hasil Pilwalkot Makassar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Donal Fariz mengawali pemaparannya di hadapan majelis hakim MK dengan menyebut adanya dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan termohon atau KPU Makassar.

"Pengguna hak pilih di Kota Makassar adalah 57,6%. Sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya adalah 42,4%. Kenapa ini terjadi yang mulia, ada dugaan terstruktur sistematis dan masif (menurut) oleh pemohon," kata Donal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donal menuding KPU Makassar beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS. Pemilih didaftarkan ke TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.

"Pertama, termohon beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih, menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan tempat pemilihan suara yang berjauhan dari alamat pemilih dan menempatkan pemilih dalam satu kediaman atau satu keluarga pada TPS yang berbeda-beda, itu kami sajikan dalam bukti P.10-P.13," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, lanjut Donal, KPU Makassar beserta jajarannya dinilai secara sistematis membatasi partisipasi pemilih dengan menahan atau tidak mendistribusikan sebagian formulir C6 (undangan memilih) kepada pemilih. Hal itu dilampirkan dengan bukti P9-P19 dan didalilkan di halaman 23-28 dalam permohonannya.

"Termohon beserta jajarannya diduga telah melakukan penyaringan atau screening penyebaran formulir C6 agar tidak didistribusikan secara meluas khususnya kepada para pemilih potensial pasangan calon pemohon," kata Donal.

Selanjutnya, Donal menampilkan peta dugaan adanya pemilih siluman yang masuk memilih di TPS. Dia memperlihatkan ke majelis hakim peta sebaran pemilih siluman dan tanda tangan palsu yang terjadi pada 308 TPS di Makassar.

"Kami identifikasi di mana ada dugaan pemilih siluman dan tanda tangan palsu di situ yang mulia. Data ini terdiri dari 308 TPS, kalau TPS kota Makassar seluruhnya adalah 1.877 ini dari 308 TPS di 153 Kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Ini memang karena keterbatasan waktu kami hanya bisa mengumpulkan sampai dengan rentang 308 TPS," ungkapnya.

Membuktikan dalilnya, Donal juga melampirkan bukti daftar hadir pemilih di TPS yang diduga dipalsukan. Termasuk melampirkan perbandingan dengan tanda tangan pemilih yang berbeda dengan KTP.

"Ini beberapa contoh yang kami lakukan visualisasinya yang mulia bagaimana kemudian perbedaan jauh satu tanda tangan dengan tanda tangan di KTP dengan tanda tangan di daftar hadir," jelasnya.

Pada sidang tersebut, tim hukum INIMI juga mengaku mengantongi pernyataan dari pihak KPPS yang melakukan pemalsuan tanda tangan pemilih.

"Untuk mengkonfirmasi ini yang mulia kami hadirkan satu keterangan KPPS dan keterangan KPPS yang lainnya berkaitan dengan tanda tangan di daftar hadir TPS," pungkasnya.

Untuk diketahui, paslon INIMI meminta MK membatalkan keputusan KPU Makassar tentang penetapan hasil pemilihan dalam petitumnya. Termasuk meminta MK untuk memerintahkan KPU Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Pilwalkot Makassar.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads